Manggarai Barat Terkini
Terpidana Korupsi Aset Tanah di Labuan Bajo Ganti Kerugian Negara Rp 370 Juta
Agung menjelaskan, uang pengganti Rp 370 juta itu diterima Kejari Manggarai Barat pada 29 April 2025 dan telah disetorkan ke kas negara
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Terpidana perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Afrizal alias Unyil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp370 juta.
"Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil melakukan upaya penagihan uang pengganti kepada terpidana Afrizal alias Unyil sebesar Rp370 juta," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, Sabtu (3/5/2025).
Agung menjelaskan, uang pengganti Rp 370 juta itu diterima Kejari Manggarai Barat pada 29 April 2025 dan telah disetorkan ke kas negara.
Penagihan uang pengganti Tipikor itu berdasarkan bukti penerimaan negara atas perkara tipikor pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektare.
"Bahwa atas upaya tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tersebut, maka telah terjadi pemulihan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 370 juta atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Baca juga: Kejari Manggarai Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo
Unyil menjadi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pid.Susi-TPK /2021/PN Kpg tanggal 10 Juni 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT KPG tanggal 12 Agustus 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Berdasarkan putusan pengadilan itu, Unyil dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Unyil dijatuhkan pidana penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Selain itu, Unyil juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 370 juta.
Jika dia tidak membayar uang pengganti selama maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (eto)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.