KUR 2025

Menteri Maman Ancam Tidak Bayar Subsidi Bunga ke Bank Syaratkan Agunan KUR 2025 di Bawah Rp100 Juta

Menteri UKM Maman Abdurrahman mengancam tidak bayar Subsidi Bunga ke bank yang syaratkan agunan KUR 2025 di bawah Rp100 Juta.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KONTAN
TIDAK BAYAR SUBSIDI BUNGA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Menteri Maman ancam tidak bayar subsidi bunga kepada bank yang syaratkan agunan untuk KUR 2025 di bawah Rp100 Juta. 

POS-KUPANG.COM - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar Subsidi Bunga KUR 2025 sebesar 10 persen kepada Bank yang menetapkan syarat agunan pada pinjaman KUR 2025 di bawah Rp100 Juta.

Maman Abdurrahman menegaskan, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta syarat agunan, pihaknya tidak akan memberikan Subsidi KUR 2025 kepada bank tersebut. 

Maman Abdurraham mengakui agunan masih dipersyaratkan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta. 

"Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai dengan yang disampaikan Komisi VII DPR terkait implementasi KUR masih ada, minta agunan, itu masih terjadi," kata Maman Abdurrahman.

Baca juga: 975.000 Debitur Sudah Berhasil Dapatkan KUR BRI 2025, Kamu? Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Untuk itu, kata Maman Abdurrahman, pihkanya telah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional. 

Kedua, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR perbankan. 

Ketiga, membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengasawi jalannya program KUR bagi pengusaha kecil. 

"Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya," imbuh Maman

Ancaman Maman Abdurrahman tersebut merespon sorotan Komisi VII DPR RI terkait persyaratan wajib agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.

Sebelumnya Komisi VII DPR RI mempersoalkan syarat agunan untuk pinjaman KUR 2025 di bawah Rp 100 Juta.

Baca juga: Melambat, Hingga April KUR BRI 2025 Baru Terealisasi 24,13 Persen, Syarat Agunan Diduga jadi Pemicu

Padahal, dalam rapat kerja sebelumnya Komisi VII dan Kementerian UMKM menyepakati untuk menghapuskan syarat itu karena menyulitkan pengusaha mikro. 

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan menyayangkan kesepakatan itu tidak dijalankan. Bahkan hingga kini, pihaknya masih menemukan UMKM yang mengaku kesulitan mengakses KUR dibahwa Rp 100 juta karena persyaratan agunan. 

"Untuk apa kita rapat kalau ini saja enggak bisa dikerjakan,” kata Saleh saat Rapat Kerja dengan Kementerian UMKM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4). 

Saleh menilai agunan memberatkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank untuk mengembangkan usahanya. 

Jika pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta masih menggunakan agunan, kata Saleh, ini sama saja mempersulit pengusaha mikro lantaran mereka harus mencari modal terlebih dahulu untuk mendapatkan akses pinjaman bank. 

Saleh juga menyinggung cara kerja perbankan dalam memberikan KUR kepada pelaku usaha kecil yang terkesan tidak sesaui harapan. 

"Padahal, bank sudah mendapakan subsidi 10 persen dari negara untuk  implementasi KUR yang tepat sasaran," jelasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved