KUR 2025

Pemerintah Tidak Akan Bayar Subsidi Bunga KUR Buat Bank yang Berlakukan Agunan Pinjaman

Sanksi tegas ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
Dok. BRI via money.kompas.com
KUR BRI - Ilustrasi pelayanan petugas BRI melayani KUR BRI kepada para calon nasabah. 

POS-KUPANG.COM- Persoalan adanya agunan yang dikenakan bank-bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada peminjam dengan plafon di bawah Rp 100 juta mendapat reaksi dari DPR dan pemerintah.

Bahkan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank yang meminta agunan.

Maman mengatakan, kalau pemerintah masih menerima laporan terkait permintaan agunan terhadap pengusaha kecil dan bank itu terbukti, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga KUR. 

"Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” kata Menteri UMKM Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025) dikutip dari Kontan.co.id. 

Sanksi tegas ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

Baca juga: Menteri UMKM Akui Masih Ada Syarat Agunan untuk KUR di Bawah Rp 100 Juta

Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta. 

"Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (5), dikutip Rabu (30/4). 

Selain itu, Maman juga membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi jalannya penyalan KUR di lapangan.

"Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya," imbuh Maman.

Berikut Cara Pengajuan KUR BRI 2025.

Syarat KUR BRI

BRI memiliki berbagai jenis KUR pada tahun 2025 ini, yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI

Penyaluran KUR tertuju kepada nasabah yang selama ini belum pernah mendapatkan pinjaman dari bank. 

Ketiga KUR tersebut sama-sama menetapkan bunga sebsar 6 persen per tahun. Namun setiap KUR memiliki batas plafon pinjaman yang berbeda-beda.

Baca juga: Menteri UMKM Ancam Tindak Tegas Bank yang Syaratkan Agunan untuk KUR 2025 di Bawah Rp 100 Juta

KUR Mikro, setiap debitur bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp 50 juta. Sedangkan KUR Kecil bisa mendapat pinjaman mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. 

Khusus KUR TKI, BRI akan memberikan biaya untuk keberangkatan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara penempatan dengan plafon Rp 25 juta.

Wilayah penempatan TKI antara lain Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Sepanjang tahun 2024, BRI berhasil menyalurkan KUR sebesar Rp 184,98 triliun. Ini menjadikan BRI sebagai perbankan dengan penyaluran KUR terbesar dibanding perbankan nasional lainnya.

Penyaluran KUR BRI itu pun menjangkau lebih dari 4 juta debitur atau pelaku UMKM di seluruh wilayah Indonesia, memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Keberhasilan penyaluran KUR BRI tersebut juga diikuti dengan kualitas kreditnya yang terjaga.

Tidak sulit untuk mengajukan KUR BRI. Nasabah bisa mengajukan KUR BRI dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor bank atau secara online. 

Baca juga: Realisasi KUR 2025 Hingga April Capai 25,49 persen dari Target Rp 300 Triliun, Cek Syarat Lewat BRI

"Ke bank bawa KTP, NIB (nomor induk berusaha), serta pernyataan bahwa usaha yang dijalankan telah berlangsung kurang lebih 6 bulan," ungkap salah satu pegawai BRI.

Jika ingin mengajukan KUR BRI secara online, ikuti cara berikut:

  • Akses laman kur.bri.co.id untuk mengajukan pinjaman KUR BRI online.
  • Pilih "Ajukan Pinjaman".
  • Login menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi jika sudah memiliki akun.
  • Jika Anda tidak memiliki akun di halaman tersebut, pilih "Daftar" Bisa juga dengan mendaftar melalui akun Google.
  • Tunggu verifikasi yang dikirim pihak BRI melalui e-mail yang telah didaftarkan.
  • Setelah akun sudah jadi, masuk (login) kembali di laman https://kur.bri.co.id/ menggunakan email dan password.
  • Klik "Ajukan Pinjaman KUR". Baca dengan teliti halaman syarat dan ketentuan, kemudian klik “Saya adalah nasabah BRI” serta “Setuju dan Ajukan Pinjaman”.
  • Klik “I’m not a Robot”, Isi informasi data diri secara lengkap (nama lengkap, NIK, alamat, nama ibu kandung, dan lainnya).
  • Isi data usaha dengan lengkap (jenis usaha, penghasilan, biaya usaha, nomor rekening BRI, dan lainnya).
  • Unggah beberapa dokumen seperti KTP, surat keterangan usaha, pas foto, serta foto usaha.
  • Klik “Selanjutnya” untuk masuk ke halaman pengajuan pinjaman. Isi data pengajuan (nominal pengajuan dan tenor).
  • Klik “Hitung angsuran” untuk melihat jumlah angsuran yang akan dibayar.
  • Klik “Ajukan pinjaman”. Setelah itu akan muncul halaman pengajuan informasi mengenai pinjaman disetujui atau tidak.

Setelah pengajuan ini, nasabah akan menjalani survei secara fisik. Kemudian, nasabah tetap harus datang ke kantor BRI terdekat untuk proses selanjutnya, salah satunya untuk tanda tangan dokumen.

Mengapa Harus KUR BRI?

1. Proses Cepat dan mudah KUR. Cukup ajukan secara online sesuai kebutuhan usaha anda.

2. Suku Bunga Kompetitif. Dapatkan suku bunga spesial yang kompetitif.

3. Limit Plafond Tinggi. Dapatkan Limit Plafond pinjaman yang tinggi.

4. Persyaratan Mudah. Persyaratan yang simple untuk mempermudah proses pengajuan.

5. Tujuan Kebutuhan. Menyesuaikan kebutuhan kamu.(*)

Sumber : Kontan.co.id

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved