KUR 2025
Menteri UMKM Ancam Tindak Tegas Bank yang Syaratkan Agunan untuk KUR 2025 di Bawah Rp 100 Juta
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengancam akan menidank tegas Bank yang Syaratkan Agunan untuk KUR 2025 di bawah Rp 100 Juta.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap Bank dan lembaga penyalur KUR 2025 yang mensyaratkan agunan untuk pinjaman KUR 2025 di bawah Rp 100 Juta.
Ancaman Maman Abdurrahman tersebut merespon sorotan Komisi VII DPR RI terkait persyaratan wajib agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.
Maman Abdurrahman mengatakan, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan Subsidi KUR Perbankan.
Maman Abdurraham mengakui agunan masih dipersyaratkan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta.
Baca juga: Rp 76,49 Triliun KUR 2025 Sudah Disalurkan kepada 1.352.024 Debitur per April, Cek Syarat Lewat BRI
"Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai dengan yang disampaikan Komisi VII DPR terkait implementasi KUR masih ada, minta agunan, itu masih terjadi," kata Maman Abdurrahman.
Untuk itu, kata Maman abdurrahman, pihkanya telah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.
Kedua, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR perbankan.
Ketiga, Maman juga berencana membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengasawi jalannya program KUR bagi pengusaha kecil.
"Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya," imbuh Maman
sebelumnya Komisi VII DPR RI mempersoalkan syarat agunan untuk pinjaman KUR 2025 di bawah Rp 100 Juta.
Baca juga: Realisasi KUR 2025 Hingga April Capai 25,49 persen dari Target Rp 300 Triliun, Cek Syarat Lewat BRI
Padahal, dalam rapat kerja sebelumnya Komisi VII dan Kementerian UMKM menyepakati untuk menghapuskan syarat itu karena menyulitkan pengusaha mikro.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan menyayangkan kesepakatan itu tidak dijalankan. Bahkan hingga kini, pihaknya masih menemukan UMKM yang mengaku kesulitan mengakses KUR dibahwa Rp 100 juta karena persyaratan agunan.
"Untuk apa kita rapat kalau ini saja enggak bisa dikerjakan,” kata Saleh saat Rapat Kerja dengan Kementerian UMKM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Saleh menilai agunan memberatkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank untuk mengembangkan usahanya.
Jika pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta masih menggunakan agunan, kata Saleh, ini sama saja mempersulit pengusaha mikro lantaran mereka harus mencari modal terlebih dahulu untuk mendapatkan akses pinjaman bank.
Saleh juga menyinggung cara kerja perbankan dalam memberikan KUR kepada pelaku usaha kecil yang terkesan tidak sesaui harapan.
"Padahal, bank sudah mendapakan subsidi 10 persen dari negara untuk implementasi KUR yang tepat sasaran," jelasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.