KUR 2025

Pemerintah Tidak Akan Bayar Subsidi Bunga KUR Buat Bank yang Berlakukan Agunan Pinjaman

Sanksi tegas ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
Dok. BRI via money.kompas.com
KUR BRI - Ilustrasi pelayanan petugas BRI melayani KUR BRI kepada para calon nasabah. 

POS-KUPANG.COM- Persoalan adanya agunan yang dikenakan bank-bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada peminjam dengan plafon di bawah Rp 100 juta mendapat reaksi dari DPR dan pemerintah.

Bahkan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank yang meminta agunan.

Maman mengatakan, kalau pemerintah masih menerima laporan terkait permintaan agunan terhadap pengusaha kecil dan bank itu terbukti, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga KUR. 

"Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” kata Menteri UMKM Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025) dikutip dari Kontan.co.id. 

Sanksi tegas ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

Baca juga: Menteri UMKM Akui Masih Ada Syarat Agunan untuk KUR di Bawah Rp 100 Juta

Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta. 

"Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (5), dikutip Rabu (30/4). 

Selain itu, Maman juga membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi jalannya penyalan KUR di lapangan.

"Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya," imbuh Maman.

Berikut Cara Pengajuan KUR BRI 2025.

Syarat KUR BRI

BRI memiliki berbagai jenis KUR pada tahun 2025 ini, yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI

Penyaluran KUR tertuju kepada nasabah yang selama ini belum pernah mendapatkan pinjaman dari bank. 

Ketiga KUR tersebut sama-sama menetapkan bunga sebsar 6 persen per tahun. Namun setiap KUR memiliki batas plafon pinjaman yang berbeda-beda.

Baca juga: Menteri UMKM Ancam Tindak Tegas Bank yang Syaratkan Agunan untuk KUR 2025 di Bawah Rp 100 Juta

KUR Mikro, setiap debitur bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp 50 juta. Sedangkan KUR Kecil bisa mendapat pinjaman mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved