NTT Terkini 

Kolaborasi Undana dan Satgas Halal Dorong UMKM Kota Kupang Bersertifikasi

Siti Lada, pelaku UMKM yang menjual kue di depan Masjid Sikumana sejak 2022, mengaku awalnya sempat ragu karena mengira prosesnya rumit.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PELAKU UMKM - Foto Bersama pendampingan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM Kota Kupang 

Laporan reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Dalam upaya memperkuat daya saing produk lokal, Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana (UNDANA) menggandeng Satgas Halal melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pengabdian kepada masyarakat atau PkM ini sebagi bentuk pendampingan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM di Kota Kupang. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula Asrama Haji Kupang, Jumat (2/5/2025) yang diikuti oleh 20 pelaku usaha yang hingga kini belum memiliki sertifikasi halal.

Irfan S. Hakim dari Satgas Halal Kementerian Agama, yang menjadi narasumber utama sekaligus pendamping teknis, menjelaskan pentingnya sertifikasi halal untuk memperluas pasar dan membangun kepercayaan konsumen, khususnya konsumen Muslim.

“Secara sederhana, halal berarti sesuatu yang boleh dimakan. Sertifikasi halal bukan hanya label, tapi jaminan mutu dan kebersihan produk,” jelasnya saat menyampaikan materi. 

Baca juga: Menteri UMKM Akui Masih Ada Syarat Agunan untuk KUR di Bawah Rp 100 Juta

Dalam pemaparannya, Irfan menegaskan bahwa proses sertifikasi kini tidak serumit yang dibayangkan. Dengan dokumen lengkap dan bahan terverifikasi, sertifikat halal bisa terbit dalam waktu maksimal 21 hari sejak pengajuan melalui sistem SIHALAL.

Alurnya mencakup pendaftaran akun, verifikasi data oleh BPJPH, perhitungan biaya oleh LPH, audit, dan akhirnya sidang Komisi Fatwa MUI yang menentukan kehalalan produk. Setelah itu, sertifikat bisa langsung diunduh oleh pelaku UMKM.

Salah satu syarat penting agar produk bisa tersertifikasi halal adalah lokasi produksi harus terpisah dari dapur rumah tangga, untuk menjamin kebersihan dan prosedur produksi yang sesuai standar.

Peserta pendampingan diminta menyiapkan dokumen seperti KTP, NIB, NPWP, label produk, serta akun SIHALAL. Pendekatan praktis dan bimbingan langsung ini mendapat respons positif dari para peserta.

Siti Lada, pelaku UMKM yang menjual kue di depan Masjid Sikumana sejak 2022, mengaku awalnya sempat ragu karena mengira prosesnya rumit.

“Senang sekali karena ternyata tidak ribet dan lebih terarah. Jadi kami tidak bingung. Harapannya ke depan pendampingan seperti ini bisa terus dilakukan,” ujar Siti.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara lembaga pendidikan dan instansi pendamping halal bisa menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kualitas serta daya saing UMKM lokal. (iar) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved