Perbatasan Negara

Pulangkan Warga Timor Leste, Imigrasi Atambua: Tidak Harus Represif

Penanganan pelanggar batas wilayah juga dapat dilakukan secara humanis. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
POS-KUPANG.COM/HO DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Timor Leste berinisial MT melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Kamis (13/2/2025). 

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan penegakan hukum di wilayah perbatasan tidak harus dilakukan secara represif.

Penanganan pelanggar batas wilayah juga dapat dilakukan secara humanis. 

Hal itu disampaikan Putu Agus Eka Putra usai memulangkan warga negara Timor Leste inisial EA yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah pada Rabu (23/4/2025).

Proses deportasi secara humanis itu dilaksanakan melalui Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Motaain. WNA itu diserahkan langsung kepada petugas Imigrasi Batugede di Timor Leste.

“Upaya menjaga kedaulatan negara bisa dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Di balik setiap pelanggaran, ada manusia dengan ceritanya sendiri,” ungkap Putu Agus Eka Putra.

Adapun EA merupakan pemuda Timor Leste yang diketahui melintasi jalur tidak resmi di sekitar PLBN Motaain pada 15 April 2025. 

Ia mengaku datang ke Indonesia untuk membeli kebutuhan sandang, tanpa menyadari bahwa tindakannya merupakan pelanggaran hukum keimigrasian karena tidak membawa dokumen yang sah.

Ia menjelaskan Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung menangani kasus ini dengan prosedur sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan kepedulian sosial.

“Kami punya tanggung jawab besar untuk menjaga batas negara, tapi kami juga memahami realitas sosial di perbatasan. Tim kami bekerja dengan tegas dan profesional, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan,” lanjut Putu Agus.

Ia juga menyoroti kawasan perbatasan RI-RDTL seperti Motaain memiliki tantangan tersendiri. Kedekatan budaya dan hubungan sosial antarwarga dua negara menyebabkan mobilitas penduduk cukup tinggi, sehingga pengawasan keimigrasian memerlukan ketelitian dan koordinasi lintas lembaga.

“Bukan hanya soal dokumen, ini juga menyangkut rasa saling menghormati antarnegara. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan lain agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Deportasi di Motamasin

Sebelumnya pada Kamis 13 Februari 2025 lalu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Timor Leste berinisial MT melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka.

MT dideportasi setelah terbukti melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. 

Ia diketahui datang melalui jalur tidak resmi di Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, pada 23 Desember 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved