Makan Bergizi Gratis
Ditengarai Rawan Korupsi, BGN Diminta Tak Gandeng Yayasan untuk MBG
Hal berkaca dari kasus di Kalibata, Jakarta Selatan, di mana yayasan sudah menerima uang dari BGN, tetapi tidak membayarkannya ke mitra dapur MBG.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) diminta untuk tidak lagi menggandeng yayasan sebagai rekanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago.
Politisi Nasdem itu menilai, BGN semestinya menggandeng perusahaan dengan badan hukum yang jelas seperti CV dan PT agar pengawasan dan proses hukum dapat berjalan lebih tegas bila terjadi pelanggaran.
“Sebaiknya vendor tidak perlu harus yayasan, cukup CV atau PT sehingga perlakuan hukum terhadap mereka jelas di KUHP jika mereka wanprestasi dan korup,” ujar Irma pada Senin (21/4/2025).
Dia berpandangan, penggunaan yayasan sebagai mitra dinilai tidak efektif dan rawan penyalahgunaan. Sebab, status yayasan yang seharusnya nirlaba justru membuka celah agar ada perusahaan yang dapat menjadi vendor MBG dengan menggunakan nama yayasan tersebut.
“Faktanya bukannya nirlaba malah merugikan rekan bisnis. Karena faktanya yang mengerjakan bukan benar-benar yayasan, tapi perusahaan yang bikin yayasan ke notaris agar bisa joint sebagai vendor di MBG. Ini yang terus terang saya kritisi,” kata Irma.
Hal berkaca dari kasus di Kalibata, Jakarta Selatan, di mana yayasan sudah menerima uang dari BGN, tetapi tidak membayarkannya ke mitra dapur MBG.
“Tidak ada penyelewengan dana dari BGN, yang ada adalah kasus yayasan yang merugikan rekan catering-nya,” kata Irma.
“Karena ternyata BGN sudah membayar semua biaya MBG pada yayasan, bahkan dalam SOP MBG, pihak BGN membayarkan DP seminggu ke depan dalam pendistribusian makanan kepada yayasan,” ujar dia.
Ketua BGN Dadan Hindayana menyatakan, BGN akan mengevaluasi sistem kemitraan, termasuk memperketat mekanisme pengawasan, identifikasi jati diri mitra, hingga membuka ruang audit rutin oleh lembaga independen seperti BPKP.
Dadan mengatakan bahwa pihaknya akan memperkuat proses identifikasi mitra dengan meminta data jati diri yang lebih lengkap sejak awal kerja sama.
“Kami akan menambahkan opsi penjelasan jati diri mitra sebagai bentuk peningkatan identifikasi sejak awal,” kata Dadan kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Berkaca Kasus Penggelapan Dana MBG Kalibata
Pemilik dapur MBG Kalibata, Ira Mesra mencurigai adanya niat jahat dari salah satu oknum dalam yayasan yang menjadi mitra dalam program makan bergizi tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum usai Ira menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
"Tadi sudah dijelaskan semua oleh Ibu Ira, ternyata memang ada niat jahat yang diduga keras itu dilakukan oleh salah satu orang di yayasan itu, yang nantinya mungkin akan segera dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
Meski belum menyebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud, Danna menegaskan bahwa oknum tersebut berperan cukup penting baik di yayasan maupun dalam pelaksanaan program MBG Kalibata.
"Tapi yang jelas tadi pendalamannya kepada satu orang itu yang bisa dibilang aktor utamanya lah," ungkap Danna.
Pemeriksaan juga menyoroti perbedaan antara isi perjanjian kerja sama dengan pelaksanaan di lapangan.
Dalam perjanjian, disebutkan bahwa anggaran per porsi makanan MBG adalah Rp15.000. Namun dalam praktiknya, angka tersebut berubah menjadi Rp13.000.
Sementara itu anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin yang melihat fakta tersebut mengatakan, belum dibayarkannya dana sebesar Rp 975,3 juta kepada mitra dapur MBG di Kalibata bukanlah kesalahan Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan yayasan.
Diketahui, Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) merupakan pengelola Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang bermitra dengan dapur MBG di Kalibata.
"Ini pandangan objektif saya ya. Khusus kasus SPPG di Kalibata itu, yang trouble yayasannya. BGN sudah menunaikan kewajibannya membayar kebutuhan MBG ke yayasan sesuai ketentuan yang ada. Tapi yayasan tidak membayarkan ke mitranya," ujar Zainul lewat keterangannya, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Lanjutnya, kerja sama antara BGN dan yayasan secara prosedur telah berjalan sesuai koridor. Namun, yayasan diduga mengalami keterbatasan permodalan maupun infrastruktur sehingga melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis layanan katering.
"BGN hanya bermitra dengan yayasan. Persoalan terjadi ketika yayasan gagal memenuhi kewajiban ke penyedia layanan. Ini harus jadi pembelajaran bersama," ujar Zainul.
Adanya kasus tersebut, ia menekankan pentingnya tiga pengawas di setiap SPPG, yakni ahli keuangan, manajer dapur, dan ahli gizi.
"Mereka (tiga orang pengawas) ini tiap hari berkantor di SPPG, pelaku dalam proses MBG di dapur, harusnya segera melapor ke BGN ketika misalnya terjadi penumpukan tunggakan dari Yayasan ke mitranya," ujar Zainul. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.