Revisi UU TNI

Sudah Diteken Presiden Prabowo, Draf Resmi UU TNI Ada Dimana?

Penandatanganan UU TNI itu disebut telah dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran tahun ini. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Rahel
REVISI UU TNI - Ilustrasi rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025), yang membahas soal revisi Undang-Undang TNI. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto disebut sudah menandatangani revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Penandatanganan UU TNI itu disebut telah dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran tahun ini. 

Hal itu diungkapkan  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Diketahui, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis (20/3/2025).

"Sudah, sudah, sebelum Lebaran," kata Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/4/2025).

Prasetyo menyampaikan bahwa RUU TNI itu diteken sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Namun, untuk lebih pastinya, ia akan mengecek tanggalnya lebih dahulu.

"Tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya," ucap Prasetyo.

Pertanyaan saat ini, di mana draf resmi UU TNI yang sudah diteken oleh Prabowo?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR pada Jumat (18/4/2025), draf RUU TNI yang sudah disahkan menjadi undang-undang maupun yang sudah diteken Prabowo tidak ada di situs tersebut.

"Undang-Undang yang Diundangkan pada 2025" hanya terdapat dua UU, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Draf resmi RUU TNI yang sudah ditandatangani Prabowo juga tak nampak di laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pada 2025, hanya terdapat dua undang-undang yang diunggah di laman tersebut. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Pasal Paling Disorot dalam UU TNI

Perubahan yang paling menjadi sorotan dalam RUU TNI adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved