Kota Kupang Terkini
Anggota Kemmas Kupang Yang Dikeroyok Sepakat Berdamai
Anggota Kelompok Mahasiswa Maumere Sa Ate (Kemmas) Kupang yang di keroyok kelompok pemuda di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, akhirnya sepakat berdamai.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Kelompok Mahasiswa Maumere Sa Ate (Kemmas) Kupang yang di keroyok kelompok pemuda di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, akhirnya sepakat berdamai.
Perdamaian ini berlangsung di sekretariat Kelompok Mahasiswa Sa Ate (Kemmas) Kupang, RT 28 / RW 03, Kelurahan Liliba, Kamis (17/4/2025).
Kapolsek Kota Raja, AKP Frids Mada, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, BRIPKA Andre Non, hadir memediasi kedua bela pihak.
"Sebagai pihak keamanan, kami hadir untuk masyarakat. Kami tidak mau konflik ini berkepanjangan. Agar tidak ada lagi dendam di antara semuanya. Kita bersaudara, kita keluarga," kata BRIPKA Andre.
Alumni Kemmas Kupang, Hildebertus Seli, menyampaikan perasaanya sebagai perwakilan dari keluarga korban.
Baca juga: Kajati NTT Minta Polisi Polda NTT Sita Harta Eks Kapolres Ngada untuk Restitusi bagi Korban
"Kita hidup di negara yang taat hukum. Laporan sudah masuk ke Polresta. Karena kami anggap tindakan itu memberikan beban kepada adik-adik saya," ujar Bertus, nama sapaan Hildebertus Seli.
Bertus meneruskan, apabila kita ingin berdamai, tentu tidaklah gampang. Karena ada kerugian yang ditimbulkan dari tindakan itu.
"Dua buah rice cooker, dua buah handphone, dan meja. Mereka tadi malam tidak makan karena rice cooker rusak. Ditambah, adik-adik saya ini saya ada luka di pelipis mata, kepala bengkak, ada luka lecet," ungkapnya.
Lanjutnya lagi, kalau ini bisa diganti rugi, laporan di Polresta akan dicabut dan memilih untuk berdamai. "Kita semua bertetangga, kami juga mau damai dengan siapa saja, dan dimana saja," ucap Bertus.
Sejalan dengan Hildebertus Seli, mantan ketua ketiga, sekaligus Alumni Kemmas Kupang, Anis Ngaji mengatakan, ia menyayangkan kejadian itu terjadi di sekretariat organisasi.
"Yang di serang ini adalah sekretariat organisasi Kemmas Kupang. Ini organisasi, tidak hanya sebatas rumah kontrakan," tutur Anis.
Dirinya juga mengatakan bila persoalan ini dibawa ke rana hukum, maka ada empat pasal yang menjadi tuntutan korban. "Pertama, pasal penerobosan. Kedua, pasal pengeroyokan. Ketiga, pasal penganiayaan.
Keempat, pasal pengrusakan barang," ujar Anis. Anis melanjutkan, ia tidak ingin masalah ini berkepanjangan. Karena dengan interaksi yang terjadi, semua bisa saling mengenal satu sama lain.
"Karena kita semua hidup harus saling membutuhkan satu sama lain, maka saya menginginkan perdamaian secara kekeluargaan. Tetapi harus ada pernyataan hitam di atas putih," katanya.
| Warga Ungkap Kronologi Pencarian Siswa SMP Tewas Tenggelam di Bendungan Tarus |
|
|---|
| Bank Indonesia NTT Salurkan Bantuan Sarpras Ibadah ke Kapela St. Agustinus Bello |
|
|---|
| Isidorus Lilijawa dan Pengurus IKADA Kupang Periode 2026-2029 Resmi Dilantik |
|
|---|
| Sekda Kota Kupang Dorong Pelajar Pentingnya Pemahaman HIV/AIDS Sejak Dini |
|
|---|
| Tabligh Akbar Road to FESyar 2026 Berlangsung Meriah, GOR Flobamora Dipenuhi Jamaah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sepakat-damai-1.jpg)