Breaking News

UKAW Kupang

Fakultas Hukum UKAW Kupang dan DPD KAI NTT Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat

menjadi seorang advokat membutuhkan berbagai tahapan dari pendidikan, ujian, pelantikan dan penyumpahan

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
POSE BERSAMA- Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Dr Yanto Ekon (kiri) dan Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bonga (kanan) pose bersama usai membuka diklat khusus profesi advokat. Jumat (11/4/2025) di Ruang O gedung Rektorat UKAW Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang dan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT menggelar diklat khusus profesi advokat. 

Kegiatan berlangsung di Ruang O Gedung Rektorat UKAW Kupang, Jumat (11/4/2025). Rencananya kegiatan ini berlangsung 11-14 April 2025.

Plt Ketua DPD KAI NTT Erryc Save Oka Mamoh mengatakan, kegiatan itu adalah tindak lanjut dari ujian sebelumnya.

Sebab menjadi seorang advokat membutuhkan berbagai tahapan dari pendidikan, ujian, pelantikan dan penyumpahan. 

"Kegiatan saat ini adalah bagian atau tahapan yang harus dilalui oleh calon advokat," kata Mamoh di UKAW Kupang usai pembukaan diklat khusus profesi advokat, Jumat (11/4/2025). 

Dikatakan Mamoh,  seharusnya pelaksanaan diklat itu berlangsung selama satu pekan. Namun dilakukan penyesuaian dan kegiatan berlangsung selama tiga hari. Pihaknya tetap menerapkan standar ketat dalam pelaksanaan diklat. 

Baca juga: Rektor UKAW Kupang Safari ke TTS: Jalin Kerja Sama, Sosialisasi PMB, dan Perkuat Silaturahmi Alumni

Mamoh berharap peserta tetap mengikuti semua rangkaian kegiatan yang ada. Pelibatan kampus, kata dia, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 agar melibatkan lembaga pendidikan tinggi. 

"Putusan itu diminta, organisasi dalam melakukan pendidikan atau diklat, harus melibatkan universitas. Kita harap saat sumpah, Pengadilan Tinggi sudah mulai mengecek apakah advokat yang diajukan itu sudah memenuhi standar putusan MK," ujarnya. 

Selama tiga hari ini diisi dengan pemaparan materi. Diklat, tidak saja berbicara mengenai teori, tapi lebih kepada aplikasi. Termasuk hal teknis seperti menelaah tiap masalah maupun membuat surat kuasa. 

"Hampir sebagian besar peserta sudah ada yang magang. Untuk menjadi advokat tahapan seperti ini. Masyarakat yang pingin menjadi advokat, kami berencana membuka lagi dengan UKAW," katanya. 

Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bonga mengatakan, penyelenggaraan kegiatan itu adalah amanat putusan MK yang melibatkan kampus dengan akreditasi paling kurang B. 

Menurut Apolos, diklat juga merupakan bagian dari pembentukan karakter. Materi yang diperoleh bertujuan memperkuat karakter dan cara kerja advokat dalam menangani tiap perkara. 

Baca juga: UKAW Kupang Resmi Jalin Kerjasama dengan Pemkab Sumba Tengah

"Perlu pematangan untuk pembentukan para advokat ini. Apalagi menghadapi aparat yang memang masalah waktu penyidikan itu lebih lama dibanding advokat. Sehingga walaupun kuantitas waktu tidak terlalu banyak, tapi kualitasnya perlu diperbanyak," kata dia. 

Apolos menyebut, advokat ini seturut dengan kebutuhan masyarakat. KAI akan terus memacu agar calon advokat terutama dari kalangan mahasiswa bisa lebih berminat. 

Dia menilai DPD KAI NTT cukup baik dari sisi integritas. Persoalan keilmuan seorang advokat perlu ditambah dari hari ke hari.

Apolos berharap peserta bisa mengikuti pelaksanaan diklat dan melakukan konsultasi bila ada sesuatu yang dibutuhkan.

Dekan Fakultas Hukum UKAW Kupang Dr Yanto Ekon mengatakan, kerja sama dengan DPD KAI NTT itu sebelumnya sudah dilakukan dengan nota kesepahaman pimpinan UKAW dan DPP KAI. 

Yanto menambahkan, kegiatan ini melibatkan 23 peserta dengan materi hukum acara peradilan, kode etik profesi advokat, penalaran hukum dan teknik wawancara. 

Baca juga: Peduli Lingkungan, Mahasiswa dan Dosen UKAW Kupang Gelar Aksi Bersih Sampah

Dia menyebut tenaga pengajar yang mengisi diklat khusus itu adalah praktisi maupun akademisi. Bahkan, materi itu juga akan memperkuat integritas seorang advokat itu sendiri. 

"Sehingga harapan kami apa yang disampaikan itu tidak hanya teori, karena teori itu sudah dipahami peserta. Melainkan berkaitan teori sekaligus praktik seperti apa. Dengan pengajar berpengalaman, calon peserta mereka memiliki kualitas dan bekerja profesional," ujarnya. (fan

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved