Revisi UU TNI

Setelah Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di DPR Secara Paksa, Satpol PP Jakarta Minta Maaf

Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, instansinya akan mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani demonstrasi di masa mendatang

Editor: Ryan Nong
ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
MINTA MAAF - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025). Pol PP Jakarta minta maaf setelah bubarkan aksi tolak UU TNI di depan Gedung DPR RI. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dalam aksi penolakan Undang-Undang (UU) TNI di depan Pintu Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (9/4/2025) sore. 

Kegaduhan itu akibat pembubaran paksa aksi damai oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB, setelah aksi itu berlangsung tiga hari. Pembubaran dilakukan dengan alasan mendirikan tenda di atas trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki. 

Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, instansinya akan mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani demonstrasi di masa mendatang. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa," kata Satriadi dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025). 

Satriadi menambahkan, Satpol PP terus berusaha lebih baik lagi, termasuk dalam menangani aksi unjuk rasa di masa mendatang. Ia berjanji pendekatan humanis dengan cara berdialog menjadi prioritas utama agar situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan.

"Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas," kata Satriadi.

Sebelumnya, Satpol PP membubarkan massa aksi yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, pada Rabu, 9 April 2025.

Mereka berkemah sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang atau UU TNI. Adapun tuntutan massa mencakup penolakan terhadap RUU TNI dan RUU Polri.

Mereka menilai revisi kedua rancangan undang-undang itu membuka celah perluasan kewenangan militer dan kepolisian dalam kehidupan sipil.

Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sebelumnya sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore. Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.

Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan yang pada potongan kardus berwarna cokelat.

“Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.

Meskipun tenda-tenda tersebut berada di atas trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWShttps://news.google.com/publications/CAAqMggKIixDQklTR3dnTWFoY0tGV3QxY0dGdVp5NTBjbWxpZFc1dVpYZHpMbU52YlNnQVAB?hl=id≷=ID&ceid=ID:id

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved