CPNS 2024
Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Setelah Dilantik Bulan Juni 2025 Mendatang
Pelantikan CPNS 2024 dijadwal akan berlangsung 1 Juni 2025. Ini Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 setelah dilantik.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan ASN 2025
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.
2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.
5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Kenaikan Gaji ASN
Pada tahun ini Pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji lho.
Bahkan terbaru, pemerintah sudah mengumumkan dan mengonfirmasi rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen lho.
Pengumuman kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS ini sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani jika kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.