CPNS 2024

Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Setelah Dilantik Bulan Juni 2025 Mendatang

Pelantikan CPNS 2024 dijadwal akan berlangsung 1 Juni 2025. Ini Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 setelah dilantik.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA
GAJI CPNS 2024 - Ilustrasi pembayaran Gaji CPNS 2024. Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 setelah dilantik bulan Juni 2025 mendatang. 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah menetapkan Jadwal Pelantikan CPNS 2024 pada Juni 2025 dan PPPK 2024 pada Oktober 2025.

Sementara Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 terhitung mulai 1 Maret 2025.

Artinya, sejak saat itu Gaji CPNS dan PPPK 2024 mulai diperhitungkan.

Sebelumnya Pemerintah juga telah menerbitkan aturan tentang Gaji CPNS dan PPPK 2024.

Baca juga: Cek Rekening, Gaji CPNS dan PPPK 2024 Resmi Naik 8 Persen, Berikut Daftar Nominalnya

Ketentuan mengenai Gaji CPNS dan PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya: 

CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing. 

Agar jauh lebih jelas dan mengetahui besaran gaji yang nanti akan didapat, berikut ini dia daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu.

Besaran Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025

Baca juga: Meski Baru Akan Dilantik Juni 2025, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

Tunjangan ASN 2025

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.

2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.

4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.

5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari

Kenaikan Gaji ASN

Pada tahun ini Pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji lho.

Bahkan terbaru, pemerintah sudah mengumumkan dan mengonfirmasi rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen lho.

Pengumuman kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS ini sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani jika kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved