Minggu, 12 April 2026

Dokter Residen FK Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di Rumah Sakit

Seorang dokter residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran berinisial PAP (31) diduga memerkosa keluarga pasien.

Editor: Alfons Nedabang
dailymail.co.uk
PERKOSA - Ilustrasi pemerkosaan. Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran berinisial PAP (31) ditangkap oleh polisi Polda Jabar atas dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. 

POS-KUPANG.COM - Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ( FK Unpad ) berinisial PAP (31) ditangkap Polda Jawa Barat karena diduga memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan rumah sakit. 

Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Jabar.

"Sudah dilaporkan ke polisi. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas," kata Rachim Dinata, Rabu (9/4/2025). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini dalam penahanan.

"Sudah ditahan pada 23 Maret dan sudah kami tangkap," katanya. 

Surawan menjelaskan bahwa tersangka berinisial PAP (31), yang sedang menempuh pendidikan spesialis anestesi.

"Jadi, kalau istilah di sana, dia sedang mengambil spesialis anestesi," ujarnya.

Pihak Universitas Padjadjaran telah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut. 

Unpad mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

"Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," kata Kedan FK Unpad, Yudi Hidayat melalui siaran pers.

Unpad dan RSHS Bandung menyatakan telah mengambil langkah-langkah tegas, dan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut. Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus.

“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku.

Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved