Revisi UU TNI

Tolak RUU TNI, Masyarakat Sipil Berkemah di Depan DPR

Tak sedikit diantara para peserta aksi baru datang dan bergabung dalam aksi sepulang bekerja.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
BERKEMAH TOLAK UU TNI - Masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi menolak RUU TNI dengan memasang tenda dan berkemah di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senin (7/4/2025). 

“Sampai UU TNI dibatalkan,” tegasnya.

Diketahui, RUU TNI disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Meski RUU TNI sudah disahkan, gelombang protes terus terjadi di berbagai daerah, tak jarang aksi unjuk rasa itu diwarnai kekerasan oleh aparat.

RUU TNI ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved