Revisi UU TNI
Tolak RUU TNI, Masyarakat Sipil Berkemah di Depan DPR
Tak sedikit diantara para peserta aksi baru datang dan bergabung dalam aksi sepulang bekerja.
Editor:
Ryan Nong
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
BERKEMAH TOLAK UU TNI - Masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi menolak RUU TNI dengan memasang tenda dan berkemah di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senin (7/4/2025).
“Sampai UU TNI dibatalkan,” tegasnya.
Diketahui, RUU TNI disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Meski RUU TNI sudah disahkan, gelombang protes terus terjadi di berbagai daerah, tak jarang aksi unjuk rasa itu diwarnai kekerasan oleh aparat.
RUU TNI ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.