Pembunuhan Jurnalis
Prajurt TNI AL Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Segera Diserahkan ke Oditurat Militer
Wira menyampaikan bahwa penyerahan pelaku ke Odmil besok juga akan digelar secara terbuka.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kelasi Jumran, prajurit TNI AL tersangka pembunuhan terhadap jurnalis bernama Juwita, Kelasi Jumran akan segera diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI, I Made Wira Hady mengatakan penyerahan oknum anggota TNI AL itu akan dilaksanakan Selasa (8/4/2025) besok.
"Rencana penyerahan (tersangka) dilaksanakan di Mako Lanal Banjarmasin ke ODMIL III-15 Banjarmasin," kata Wira dikutip dari Kompas.com, Senin (7/4/2025).
Wira menyampaikan bahwa penyerahan pelaku ke Odmil besok juga akan digelar secara terbuka. Pihak TNI AL akan menggelar konferensi pers mengenai penyerahan tersangka tersebut.
"Untuk update besok, akan dilaksanakan presscon penyerahan tersangka dan alat bukti ke Odimil," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, TNI AL berjanji akan menyerahkan pelaku pembunuhan Juwita ke Oditurat Militer usai proses penyidikan selesai.
Adapun TNI AL baru saja menggelar rekonstruksi kasus itu secara terbuka, di tempat kejadian perkara, yakni Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
"Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Odmil untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," kata Wira, Sabtu.
Wira menjelaskan, rekonstruksi kasus digelar secara transparan dengan menghadirkan para saksi dan satu pelaku.
"Pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung," ujar Wira.
Adapun Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 saksi dan menghadirkan satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan 33 reka adegan.
Berdasarkan rekonstruksi tersebut, lanjut Wira, kasus ini menyebabkan satu orang menjadi korban meninggal dunia, yaitu wartawati berinisial J.
"TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka, dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan," jelas Wira. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.