Jumat, 24 April 2026

Manggarai Barat Terkini

Terdakwa Kasus Korupsi Bumi Perkemahan Mbuhung Divonis 1 Hingga 2 Tahun Penjara 

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, di Desa Tiwu Nampar divonis hakim

|
POS KUPANG/BERTO KALU
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

LABUAN BAJO, PK - Sebanyak lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), divonis hukuman penjara antara 1 hingga 2 tahun enam bulan. 

Lima terdakwa itu ialah Anselmus Anias, Ferdinandus Jegambut, Isidorus Leonardi Gambut, Petrus Danggut, dan Yustinus Terang. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha mengatakan, majelis hakim menjatuhi pidana paling berat kepada Anselmus Anias. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha. 
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha.  (POS KUPANG/BERTO KALU)

"Terdakwa Anselmus Anias pidana penjara selama dua tahun dan 6 enam bulan, dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp 50 juta, Subsider tiga bulan kurungan," jelas Agung, Selasa (1/4/2025). 

Sementara itu, lanjut Agung, empat terdakwa lainnya divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Diketahui, korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 223 Juta lebih. Anggaran paket pekerjaan pembangunan fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung tahun anggaran 2021 itu sebagaimana tertuang dalam DPA/DPPA Dinas PKO Manggarai Barat tahun anggaran 2021 sebesar Rp 732 juta lebih.

Baca juga: Kejati NTT Selamatkan Rp 304 Juta dari Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kantor Imigrasi Atambua

Ada lima paket pekerjaan proyek Sarpras Pramuka itu, di antaranya pembangunan MCK darurat putra-putri, MCK eksekutif putra-putri, hingga posko sekretariat.

Pembangunan Sarpras tersebut berkaitan dengan rencana Manggarai Barat menjadi tuan rumah Jambore Pramuka tingkat Provinsi NTT tahun 2022. (uka)

Lima Terdakwa yang divons Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang :

Anselmus Anias

Ferdinandus Jegambut

Isidorus Leonardi Gambut

Petrus Danggut

Yustinus Terang

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved