Manggarai Barat Terkini
Terdakwa Kasus Korupsi Bumi Perkemahan Mbuhung Divonis 1 Hingga 2 Tahun Penjara
Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, di Desa Tiwu Nampar divonis hakim
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
LABUAN BAJO, PK - Sebanyak lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), divonis hukuman penjara antara 1 hingga 2 tahun enam bulan.
Lima terdakwa itu ialah Anselmus Anias, Ferdinandus Jegambut, Isidorus Leonardi Gambut, Petrus Danggut, dan Yustinus Terang. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha mengatakan, majelis hakim menjatuhi pidana paling berat kepada Anselmus Anias.
"Terdakwa Anselmus Anias pidana penjara selama dua tahun dan 6 enam bulan, dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp 50 juta, Subsider tiga bulan kurungan," jelas Agung, Selasa (1/4/2025).
Sementara itu, lanjut Agung, empat terdakwa lainnya divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Diketahui, korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 223 Juta lebih. Anggaran paket pekerjaan pembangunan fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung tahun anggaran 2021 itu sebagaimana tertuang dalam DPA/DPPA Dinas PKO Manggarai Barat tahun anggaran 2021 sebesar Rp 732 juta lebih.
Baca juga: Kejati NTT Selamatkan Rp 304 Juta dari Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kantor Imigrasi Atambua
Ada lima paket pekerjaan proyek Sarpras Pramuka itu, di antaranya pembangunan MCK darurat putra-putri, MCK eksekutif putra-putri, hingga posko sekretariat.
Pembangunan Sarpras tersebut berkaitan dengan rencana Manggarai Barat menjadi tuan rumah Jambore Pramuka tingkat Provinsi NTT tahun 2022. (uka)
Lima Terdakwa yang divons Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang :
Anselmus Anias
Ferdinandus Jegambut
Isidorus Leonardi Gambut
Petrus Danggut
Yustinus Terang
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Pemkab Manggarai Barat Gelorakan GENTING Bagi Keluarga Berisiko Stunting |
|
|---|
| PSSI Manggarai Barat Dukung Kompetisi Sepak Bola di Manggarai Barat |
|
|---|
| Perkuat Sistem Perlindungan Wisata di Labuan Bajo, Menko Ekonomi Lakukan Hal Ini |
|
|---|
| Kapolsek Lembor Pimpin Patroli di SPBU Pantau Stok BBM Pasca Kenaikan Harga Pertamina Dex |
|
|---|
| Sudah Rusak Kamar Kos,Tantang Lagi Lapor Polisi,Nasib Warga Labuan Bajo Inisial F di Polres Mabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/JPU-Ngurah-Agung-1.jpg)