Kamis, 16 April 2026

KKB Papua

Komnas HAM Kecam KKB Papua di Yahukimo: Tindak Tegas

Kekerasan dan tindakan keji di Distrik Anggruk pada Jumat (21/3/2025) menargetkan para pahlawan pendidikan dan kesehatan yang bertugas di wilayah itu.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/Dok Operasi Gabungan TNI-Polri
EVAKUASI KORBAN KKB - Aparat gabungan TNI-Polri, saat melakukan evakuasi terhadap salah satu guru yang meninggal dunia pasca penyerangan dari KKB di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Minggu (23/3/2025). 

POS-KUPANG.COM, YAHUKIMO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam aksi brutal yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Kekerasan dan tindakan keji di Distrik Anggruk pada Jumat (21/3/2025) menargetkan para pahlawan pendidikan dan kesehatan yang bertugas di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo, serangan biadab ini telah merenggut nyawa seorang guru dan melukai enam tenaga pendidik serta tenaga kesehatan lainnya.

Tidak hanya itu, KKB juga melakukan aksi pembakaran dan perusakan terhadap fasilitas penting, yaitu bangunan sekolah Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Kristen (SD YPK) Anggruk dan Puskesmas Anggruk.

"Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan KKB atas peristiwa ini. Tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Atnike menjelaskan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun di luar perang, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

Baca juga: Panggilan Terakhir Rosalia, Kisah Guru NTT yang Gugur Dibantai KKB di Pedalaman Yahukimo Papua

“Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights),” ujarnya.

 Ketua Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat memaparkan capaian Komnas HAM sepanjang 2023, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).(Dok Komnas HAM) (Tribun-Papua.com/Istimewa)
Komnas HAM juga memberikan perhatian terhadap situasi pasca-konflik di Distrik Anggruk yang dinilai rawan pelanggaran HAM.


Beberapa risiko yang perlu diantisipasi antara lain penyisiran mendadak oleh aparat penegak hukum, pengungsian internal, dan terganggunya pelayanan publik. 

"Komnas HAM memberikan atensi terhadap situasi pasca konflik dan kekerasan di Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo yang rawan terhadap pelanggaran HAM, misalnya risiko dampak tindakan penyisiran tiba-tiba pelaku oleh aparat penegak hukum dan keamanan, pengungsian internal, dan terhambatnya pelayanan publik," jelasnya.

Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik demi perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Investigasi Profesional dan Perlindungan Korban

Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pembunuhan melalui investigasi yang profesional, transparan, dan menyeluruh.

"Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban, baik korban jiwa maupun luka, dan keluarga korban aksi kekerasan tersebut, baik pemulihan kesehatan, psikologis, memberikan kompensasi, termasuk pemulangan ke wilayah asal," ungkapnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved