Breaking News

Malaka Terkini

NTT Jadi Pusat Industri Garam Nasional, Waket I DPRD Malaka Siap Menyambutnya

Pemerintah Pusat melalui Bappenas saat berdiskusi dengan Gubernur NTT menyatakan NTT mesti jadi pusat industri garam nasional.

POS-KUPANG.COM / KRISTOFORUS BOTA
WAKIL KETUA I DPRD - Wakil Ketua I DPRD Malaka, Ronaldo Asury, S. Sos., saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (24/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

 

POS-KUPANG.COM, MALAKA - Pemerintah Pusat melalui Bappenas, Rachmad Pambudy, saat Berdiskusi dengan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Senin (17/3/2025) lalu, menyatakan NTT mesti jadi pusat industri garam nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Ronaldo Asury, S. Sos, saat ditemui POS-KUPANG.COM di Ruang Kerjanya, Senin (24/3/2025), mengatakan, siap menyambut program tersebut dengan baik.

"Saya kira kalau mau menjadikan NTT sebagai pusat industri garam nasional, sebagai wakil rakyat kita akan siap menyambutnya dengan baik," ujar Ronaldo. 

Ronaldo mengatakan, di Kabupaten Malaka sendiri sudah ada tambak garam dan tinggal bagaimana ditingkatkan lagi.

"Karena di Kabupaten Malaka sendiri sudah punya tambak garam yang sejauh ini sudah ada, tinggal bagaimana ditingkatkan lagi untuk bisa menjadi penyumbang garam dari NTT dan juga bisa untuk indonesia," ucap Ronaldo.

Terkait anggaran yang disiapkan, kata Ronaldo, mereka belum melihat petunjuk teknis dari pusat terkait program tersebut.

"Kalau soal anggaran itu sekarang kita belum lihat petunjuk teknis dari pusat itu seperti apa. Tapi kalau untuk industri garam memang kita sangat menyambut dengan baik karena posisi Malaka juga salah satu Kabupaten yang memiliki potensi garam yang sangat tinggi. Terkait penganggaran untuk tambak garam yang sedang berjalan itu murni oleh Swasta, tidak ada penyertaan anggaran dari Pemerintah Daerah," ujar Ronaldo.

Selain itu, Ronaldo juga mengatakan, tambak garam yang sedang berjalan di Malaka itu dikelola oleh perusahan yang bekerja sama dengan masyarakat setempat.

"Sejauh ini untuk tambak garam di Malaka memang belum ada produk hukum seperti Peraturan Daerah yang menaungi. Tapi, secara izin itu mereka sudah peroleh dari perizinan. Sehingga, ada kerjasama antara masyarakat dengan perusahaan. Karena sebagian besar lahan itu merupakan lahan masyarakat,” katanya. (ito)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved