Penyelundupan dari Timor Leste
NTT Surga Penyelundupan Pakaian Bekas, Terbaru 70 Ballpress Digagalkan di Pasir Putih
Terbaru, penyelundupan rombengan dari Timor Leste digagalkan Kantor Bea Cukai Atambua pada Jumat (21/03/2025) dini hari.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi surga bagi para penyelundup pakaian bekas atau rombengan - dalam bahasa lokal.
Beberapa berhasil digagalkan aparat dalam rentang triwulan pertama 2025 ini.
Terbaru, penyelundupan rombengan dari Timor Leste digagalkan Kantor Bea Cukai Atambua pada Jumat (21/03/2025) dini hari.
Sebanyak 70 ballpress pakaian bekas diamankan di Perairan Pasir Putih, Kabupaten Belu.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan satu unit perahu tanpa nama berwarna hitam berukuran 8 x 1,8 meter.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua melalui Kasi Humas, Hanif membenarkan penggagalan tersebut yang berlangsung pada Jumat 21 Maret 2025, bermula kapal patroli Bea Cukai melakukan patroli laut (Patla) pada sektor perairan Motaain dan sekitarnya.
"Sekitar pukul 03.40 WITA, Tim Patla bergerak ke Perairan Motaain, untuk melakukan patroli dan penyisiran disekitar Perairan Motaain. Sekitar Pukul 04.00 WITA, Tim Patla mendengar suara perahu dari Timor Leste menuju Indonesia," ujarnya.
"Tim berusaha mencari keberadaan perahu tersebut, sekitar 20 menit pencarian Tim Patla melihat keberadaan perahu di Perairan Pasir Putih yang diduga membawa barang ilegal dan melakukan pengejaraan dan pemeriksaan," tambahnya.
Pada saat pemeriksaan, lanjut Hanif, ditemukan barang berupa Ballpres yang diselundupan dari Timor Leste.
Baca juga: TNI AL Pos Atapupu Serahkan 19 Koli Ballpres Hasil Penggagalan Penyelundupan ke Bea Cukai Atambua
"Tim Patla langsung melakukan penindakan dan membawa perahu tersebut beserta 3 orang ke Pelabuhan Atapupu," tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kodim 1605/Belu dan BAIS TNI untuk membantu pengamanan kegiatan di Pelabuhan Atapupu.
"Tim Patla tiba di Pelabuhan Atapupu dan langsung melakukan pembongkaran untuk di bawa ke Kantor BC Atambua dan mengamankan perahu beserta awak kapal," bebernya.
Hanif menambahkan kasus ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur tentang penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia.
"Saat ini kami sementara melakukan penelitian lebih lanjut," tutupnya.
Posal Atapupu Gagalkan Penyelundupan 19 Ballpress
Sebelumnya, personel Posal Atapupu bersama Tim Intel Lantamal VII Kupang juga menggagalkan upaya penyelundupan 19 karung ballpress pakaian bekas dari Timor Leste.
Aksi ini terjadi pada Senin (10/2/2025) pukul 20.30 WITA di Pantai Weain, Dusun Weain, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Menurut Danposal Atapupu Letda Laut Umar Sabat melalui Wadanposal Atapupu, Serma Mes Dominikus Batu Mau, penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman barang ilegal dari RDTL ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel Lantamal VII dan Personel Posal Atapupu segera menggelar briefing untuk menyusun strategi penyergapan.
"Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju Pantai Weain, Dusun Weain, Desa Kenebibi dan menyebar untuk memantau aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi," ujarnya, kepada Pos Kupang, Kamis 13 Februari 2025.
Lanjutnya, saat melakukan pencarian, personel melihat dua orang berada di atas perahu, sementara tiga orang lainnya berperan sebagai kuli angkut yang sedang membongkar barang-barang berkarung dari perahu ke daratan.
"Setelah memastikan aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya penyelundupan, tim segera bergerak untuk melakukan penyergapan. Dua orang di atas perahu langsung melarikan diri ke laut, meninggalkan tiga kuli angkut di daratan. Para kuli angkut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dicegah oleh personel intelijen dan Posal Atapupu," jelasnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 19 karung berisi balpres (pakaian bekas) dengan nilai perkiraan sekitar Rp 17.100.000.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan.
"Kami akan terus memperketat pengamanan jalur laut, khususnya di perbatasan RI-RDTL, guna mencegah penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara. Sinergi dengan masyarakat juga sangat penting dalam mendukung upaya ini," tutupnya.
Polres TTU Koordinasi dengan Bea Cukai
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihaknya sedang membangun koordinasi dengan pihak Bea Cukai mengenai kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas di Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT.
Selama pakaian bekas ini masih dalam proses penampungan dan belum diperjualbelikan, Polres TTU mengacu pada undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Undang-undang itu menjelaskan, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mana dia diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1980.
Perihal temuan ini, Satreskrim Polres TTU masih berkoordinasi dengan Bea dan Cukai agar asing ini, untuk memastikan arah penyelidikan ini atas nama bea cukai atau polisi.
"Kalau dari undang-undang itu memang dari Bea Cukai,"ungkapnya
Sebelumnya diberitakan, Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan, Polsek Biboki Anleu, Polres Timor Tengah Utara, Bripka Carlito Mau dikabarkan mengamankan 25 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste. Pakaian bekas tersebut diamankan di pinggir Pantai Amtasi , Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT, Jumat, 28 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Sabtu, 1 Maret 2025, usai ditemukan, pakaian bekas ilegal tersebut diamankan di Mapolsek Biboki Anleu. Barang-barang tersebut diduga dibawa dari Timor Leste ke wilayah Indonesia menggunakan Lampara milik warga Indonesia.
Saat diwawancarai, Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kris Kase membenarkan adanya informasi pengamanan pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Timor Leste tersebut.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan menerima informasi dari masyarakat bahwa, sejumlah barang dengan bungkusan berwarna hitam dalam jumlah banyak diturunkan di pinggir Pantai Amtasi , Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT.
Pasca menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan kemudian bergerak ke TKP dan menemukan pakaian bekas yang dibungkus dengan plastik hitam. Pakaian bekas ilegal tersebut diisi dalam 25 karung tanpa dokumen.
AKP Kris menyebut, pada hari yang sama pasca diamankan, Kanit Tipidter, Satreskrim Polres TTU bersama anggota tiba di Mapolsek Biboki Anleu dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
Selanjutnya, proses pengusutan kasus dugaan penyelundupan ini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU. Selain itu, terduga pemilik pakaian bekas tersebut telah diketahui dan telah diinterogasi.
"Sudah ada semua jadi, tadi malam juga dari Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU sudah merapat di polsek jadi sudah dilakukan pemeriksaan sampai tadi sore baru selesai,"ujarnya.
Ia menegaskan, pemilik pakaian bekas ilegal hasil penyelundupan dari Timor Leste tersebut adalah seorang pria berinisial VL. (gus/bbr/ian)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.