NTT Terkini 

Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan 2.100 Rumah di Kabupaten Kupang

Karena itu, Kementerian PKP menilai perlu adanya campur tangan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek ini.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TINJAU - Inspektur Jenderal PKP, Heri Jerman bersama rombongan meninjau langsung lokasi perumahan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Indonesia secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah di Kabupaten Kupang kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, laporan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal PKP, Heri Jerman kepada Kajati NTT, pada Kamis (20/3/2025).

Proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini dikerjakan oleh tiga perusahaan konstruksi, yakni PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya. 

Berdasarkan hasil pengamatan sementara yang dilakukan oleh Kementerian PKP bersama Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana), ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini.

"Kami menemukan setidaknya 57 unit rumah dalam kondisi rusak berat, serta fondasi yang tidak memenuhi standar teknis. Pembangunan rumah ini memang masuk dalam kategori Risha (Rumah Instan Sederhana Sehat), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan. Ini adalah perbuatan curang," ungkap Heri Jerman.

Baca juga: Sekuriti Perumahan 2100 Kabupaten Kupang Dianiaya Kawanan Pencuri

Selain kondisi fisik bangunan yang tidak layak, Heri juga menyebutkan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan peruntukan yang telah direncanakan. 

Karena itu, Kementerian PKP menilai perlu adanya campur tangan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek ini.

"Akhirnya saya simpulkan bahwa ini harus saya bawa ke ranah hukum. Maka saya serahkan permasalahan ini kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk diproses lebih lanjut," tegas Heri.

Ia menambahkan bahwa sebagai Inspektur Jenderal, dirinya akan terus mengawal proyek-proyek pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara.

"Kementerian PKP ingin membuktikan bahwa tidak boleh ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Jika ada, maka saya akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan rumah tersebut.

"Segera setelah kami menerima laporan ini, kami akan melakukan penyelidikan. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau korupsi, maka kami akan menetapkan tersangka dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan," ujar Zet.

Zet yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Kejati NTT akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek ini.

"Kasus ini akan diproses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Jika ada oknum yang melakukan tindakan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved