Kota Kupang Terkini
KPP Pratama Kupang Catat 49.283 SPT Tahun Pajak 2024 Telah Dilaporkan Wajib Pajak
KPP Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat sebanyak 49.283 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Hal ini disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan di Kupang, Rabu (19/3/2025).
"Hingga Selasa (18/03), KPP Pratama Kupang mencatat sebanyak 49.283 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Kupang dari target sebanyak 80.384 SPT," kata Rimedi.
Rimedia menyebut, jumlah tersebut mengalami pertumbuhan positif sebanyak 11.539 SPT atau sekitar 30,57 persen dibandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan pada periode yang sama pada tahun lalu.
KPP Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: KPP Pratama Atambua Targetkan 86 Persen Pelaporan SPT hingga 31 Maret
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Kami mengimbau Wajib Pajak agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,” ungkap Rimedi.
Rimedi menegaskan, SPT Tahunan yang tidak disampaikan sesuai jangka waktu dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.
"Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak dadan dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.," bebernya.
Rimedi mengungkapkan, isu terkini terkait pelaporan SPT Tahunan adalah adanya penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online yang telah diberlakukan sejak Desember 2024.
"Tentu hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak di tengah maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Rimedi.
Sejak diterapkannya MFA pada saat mengakses DJP Online, kata Rimedi, Wajib Pajak diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan menggunakan kode verifikasi yang dapat diperoleh melalui beberapa pilihan kanal di antaranya melalui alamat email, pesan pendek (SMS) pada nomor handphone, aplikasi M-Pajak, atau aplikasi Mobile Authenticator.
“Apabila menemukan kendala pada saat login DJP Online seperti adanya perubahan email atau nomor handphone yang digunakan dalam administrasi perpajakan, silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk melakukan perubahan data,” ujarnya.
Selain itu, Rimedi juga menyampaikan permasalahan lain yang paling sering dihadapi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan adalah lupa password DJP Online dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Pajak, email ke lupa.efin@pajak.go.id, chat di pajak.go.id, atau dapat langsung mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.
Rimedi menjelaskan, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Kupang telah melakukan berbagai strategi seperti pembentukan Tim Satuan Tugas Asistensi Pelaporan SPT Tahunan, koordinasi dengan dinas atau lembaga, hingga layanan jemput bola di luar kantor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.