Kota Kupang Terkini

Dipercepat Pempus, BKD NTT Tunggu Petunjuk Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi 2024

Pempus mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024. BKD NTT kini menunggu petunjuk lebih dari Pemerintah pusat.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/I
KEPALA BKD - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi, menyebut BKD menunggu arahan lebih lanjut perihal percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -Pemerintah Pusat atau Pempus mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024. BKD NTT kini menunggu petunjuk lebih dari Pemerintah Pusat. 

 

Kepala BKD NTT Yos Rasi, Senin (17/3/2025) mengatakan, dari sisi kebijakan umum, Pemerintah Pusat sudah menyampaikan pengangkatan untuk CPNS paling lambat di bulan Juni 2025 dan PPPK bulan Oktober 2025.

 

"Kita ya, ini semua sudah proses semua, tinggal meneruskan usulan kita ke pemerintah pusat dalam rangka pengangkatan itu. Setelah ada surat (petunjuk)," kata dia. 

 

Surat yang dia maksud berasal dari Menpan RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai petunjuk untuk proses pengangkatan itu. Pihaknya menunggu arahan lebih lanjut. 

 

Saat ini, pemberkasan bagi CPNS dan PPPK tahap I sudah dilakukan. Sementara PPPK tahap II sedang menunggu jadwal seleksi. BKD NTT akan mengikuti segala kebijakan dan petunjuk yang disampaikan Pemerintah Pusat. 

 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi lampu hijau mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024. 

 

"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK, pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025," kata Prasetyo Hadi di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved