KKB Papua
Pasok Senjata untuk KKB Papua, Tiga Warga Jawa Timur Terancam Hukuman Mati
Adapun ketiga warga itu menjual senjata api dan memasok ratusan amunisi ilegal untuk disuplai ke KKB di Puncak Jaya, Papua Tengah.
Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, menjadi pemasok dan distributor senjata api untuk KKB Papua. Lalu, Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, yang bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata api.
Sementara Pujiono, warga Jatirogo Tuban, turut diamankan karena membuat popor senjata di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro bersama Kamaludin dan Teguh.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama dua eks TNI Kodim 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Pujiono, yang merupakan penyumbang dana serta penyimpan senjata.
Sementara satu tersangka lain, Adi Pamukas, penyimpan senjata dan amunisi, berlokasi di Kecamatan Minggil, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keenam tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.