Kabar Artis

Ahmad Dhani Langsung  Ariel NOAH dan 28 Penyanyi Kompak Gugat UU Hak Cipta ke MK, Naik Pitam

Kasus pelanggaran Hak Cipta hingga Agnez Mo didenda Rp 1.5 miliar, kini  mulai memberi dampak

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Wartakotalive.com/Bayu Indra dan Intagram @ahmaddhaniofficial
Ariel NOAH dan 28 Penyanyi Kompak Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Langsung Naik Pitam 

POS KUPANG.COM -- Kasus pelanggaran Hak Cipta hingga Agnez Mo didenda Rp 1.5 miliar, kini  mulai memberi dampak .

Sejumlah penyanyi termasuk Ariel NOAH mengajukan meggugat UU Hak Cipta ke MK.

Ahmad Dhani sebagai pecipta lagupun dibuat naik pitam .

Diketahui, musisi Ariel NOAH dan 28 musisi ramai menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dilansir dari Kompas.com, Ariel NOAH dkk meminta agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta, asalkan tetap membayar royalti .

Beberapa musisi yang turut memberi gugatan itu seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata , Titi DJ , Judika , BCL , Rossa , Raisa , Afgan , Vidi Aldiano, Ikang Fawzi, Yuni Shra, Nadin Amizah, Bernadya, Andien, Fadly Padi, Hedi Yunus , Ruth Sahanaya , Tantri Kotak, David Bayu dll.

Baca juga: Contoh Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 148 Kurikulum Merdeka

Adapun poin-poin permintaan Ariel NOAH dkk, adalah sebagai berikut:

Deretan musisi ke Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). (KOMPAS.cl)
Deretan musisi ke Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
1. Mengabulkan permohonan secara keseluruhan.

2. Revisi Pasal 9 Ayat 3, agar penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta atau pemegang hak cipta, selama tetap membayar royalti.

3. Revisi Pasal 23 Ayat 5, agar frasa "setiap orang" dimaknai sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda terkait pembayaran royalti. Permohonan ini juga mencakup opsi pembayaran royalti sebelum atau setelah penggunaan komersial suatu ciptaan.

4. Revisi Pasal 81, agar karya berhak cipta yang digunakan dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan lisensi dari pencipta, selama royalti tetap dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga: Agnez Mo Kalah Gugata Hak Cipta dan Harus Bayar Denda, Ari Bias Berikan Pesan untuk sang Penyanyi

5. Revisi Pasal 87 Ayat 1, yang meminta agar pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait diperbolehkan melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau tanpa diskriminasi.

6. Revisi Pasal 113 Ayat 2 Huruf f, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan diminta untuk dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

7. Perintah pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Mengisi Suara di Film JUMBO, Ariel NOAH Bongkar Kesulitannya

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved