TNI
Sebut Seskab Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI, KSAD: Ada Perpres
Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya disebut tidak harus mundur dari TNI.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya disebut tidak harus mundur dari TNI.
Hal itu dikatakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KSAD Maruli berdalih bahwa Teddy berada di bawah Sesmilpres.
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli dikutip dari Kompas.com.
"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres," sambung dia.
Menurut Maruli, sejak dulu, Sesmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.
Lalu, Maruli menekankan bahwa penghargaan juga pernah diberikan kepada jenderal, bukan hanya mayor.
"Ada beberapa orang yang ngomong, kan kalau kita kasih. Kan ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini mayor, letkol, kita hargai, ya sudah. Bekerja baik saja kalau mau. Kalau bekerja baik nanti dapat," ucap Maruli.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Apalagi, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, tetapi tidak termasuk Sekretariat Negara.
"Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.