TNI
Imparsial: Ada Kesan TNI Merasa Dirugikan
Karena itu dia berpandangan bahwa perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil semestinya mengikuti perintah Panglima TNI itu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan ada kesan TNI merasa dirugikan dengan penempatan perwira aktif di jabatan sipil.
Hal itu merujuk pada perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta para perwira aktif untuk mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
Pernyataan Panglima Agus juga membuktikan bahwa institusi TNI menyadari bahwa penempatan perwira aktif pada jabatan sipil tidak tepat.
Karena itu dia berpandangan bahwa perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil semestinya mengikuti perintah Panglima TNI itu.
"Nah, saya kira bagus sekali statement Panglima TNI dan saya kira perwira-perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil, harus tunduk dan patuh, taat asas, taat perintah terhadap komandannya yaitu Panglima TNI," kata Hussein dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/3/2025).
Hussein menilai, apa yang disampaikan Panglima TNI sudah jelas dan bahkan sangat tegas bahwa perwira TNI aktif harus mundur atau pensiun dini jika menempati jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang.
"Kami juga masih menunggu reaksi dari anggota TNI yang duduk di jabatan sipil, apakah tunduk dan patuh dengan Panglima, atau tidak tunduk gitu ya. Nah ini yang kemudian kami masih juga melihat apakah patuh atau tidak," ujarnya.
"Bagaimana mungkin seorang perwira yang dididik, dilatih itu dengan biaya yang sangat luar biasa banyak, itu justru yang bagus-bagus malah ditempatkan di jabatan sipil, itu kan merugikan institusi TNI," kata Hussein.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Agus menegaskan, aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung”.
Diketahui, pernyataan Panglima Agus terjadi di tengah-tengah situasi di mana DPR RI sedang membahas revisi UU TNI. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.