Kapolres Ngada Cabuli Anak
8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada
Mabes Polri membeberkan barang bukti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mabes Polri membeberkan barang bukti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyebut polisi menyita delapan video kekerasan seksual dari AKBP Fajar Lukman.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual 8 video,” sebut Patar Silalahi, dikutip dari YouTube TV Polri, Kamis (13/3/2025).
Selain video kekerasan seksual, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love.
Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.
Patar Silalahi menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025.
Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024.
Baca juga: Mabes Polri Tetapkan Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Tersangka
Mabes Polri telah menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.
Kedua tangannya terborgol di belakang.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers.
Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.
Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.
Baca juga: Mabes Polri: Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, 1 Perempuan Dewasa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.