Internasional Terkini

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Dibawa ke Den Haag Belanda untuk Diadili 

Kebijakan itu disebut telah menewaskan puluhan ribu orang, sebagian besar dari kalangan miskin, tanpa bukti kuat keterlibatan mereka dalam narkoba.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK POS KUPANG.COM
DIBAWA KE BELANDA - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Dia dibawa ke Kota Den Haag Belanda untuk menjalani persidangan di sana. 

POS-KUPANG.COM, DEN HAAG - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dibawa ke Kota Den Haag Belanda untuk diadili di sana.

Rodrigo Duterte dilaporkan sudah tiba Dubai pada Rabu (12/3/2025) sebelum melanjutkan perjalanan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.

Polisi menangkap Duterte di Manila setelah Interpol menerima surat perintah resmi dari ICC. 

Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kebijakan perang narkoba yang digagasnya saat menjabat. 

Kebijakan itu disebut telah menewaskan puluhan ribu orang, sebagian besar dari kalangan miskin, tanpa bukti kuat keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba. 

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengonfirmasi keberangkatan Duterte dalam jumpa pers pada Selasa (11/3/2025). 

"Pesawat itu sedang dalam perjalanan ke Den Haag, Belanda, yang memungkinkan mantan presiden tersebut menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan perang berdarahnya terhadap narkoba," ujar Presiden Marcos Jr. 

Menurut laporan koresponden AFP di Dubai, pesawat yang membawa Duterte mendarat sekitar pukul 04.00 waktu setempat. 

Sara Duterte mengecam penangkapan ayahnya

Putrinya, yang kini menjabat sebagai wakil presiden Filipina, Sara Duterte, mengecam langkah ini dan menyebut ayahnya dipindahkan secara paksa ke Den Haag

"Ini bukan keadilan, ini penindasan dan penganiayaan," tegas Sara. Sebelumnya, Duterte sempat menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung Filipina akan turun tangan untuk mencegah ekstradisinya ke ICC. 

"Mahkamah Agung tidak akan menyetujuinya. Kami tidak memiliki perjanjian ekstradisi," ujar Duterte dalam siaran langsung di Instagram setelah tim kuasa hukumnya mengajukan petisi. 

Juru bicara ICC membenarkan bahwa surat perintah penangkapan telah diterbitkan pada Selasa (11/3/2025). Sidang awal dijadwalkan setelah Rodrigo Duterte berada dalam tahanan pengadilan. 

Di dalam negeri, penangkapan Duterte memicu reaksi beragam. Pendukungnya mengecam tindakan ini dan menilainya sebagai pelanggaran hukum. Namun, kelompok hak asasi manusia menyambut baik langkah ICC. 

"Para ibu yang suami dan anak-anaknya terbunuh karena perang narkoba sangat senang karena mereka telah menunggu ini sejak lama," kata Rubilyn Litao, koordinator Rise Up for Life and for Rights, kepada AFP. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved