Sikka Terkini
Ketua DPRD Sikka Tagih Janji Menteri Pendidikan untuk Guru-Guru di NTT
Selain itu, Stef mendesak Gubernur NTT dan Bupati Sikka untuk mencari solusi untuk mengatasi masalah gaji guru honorer di NTT dan terutama di Sikka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi S.Fil menagih janji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti terkait pengangkatan guru swasta menjadi PPPK. Janji tersebut hingga saat ini belum direalisasikan.
Menurut Stef, janji tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti ketika berkunjung dan bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan propinsi dan Kepala dinas PKO kabupaten serta ketua DPRD se-NTT beberapa waktu lalu.
"Janji menteri itu ketika datang ke kupang bertemu dengan kadis Pendidikan propinsi dan kadis PKO kabupaten serta ketua DPRD se-NTT beberapa waktu lalau. Saya masih catat janji menteri pendidikan itu,Saya tagih janji menteri, "ujarnya Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, di Kabupaten Sikka masih banyak guru-guru di sekolah swasta mengalami nasib yang sama seperti dialami Vinsensia Ervina Talluma guru honorer di sekolah dasar jarak jauh SDK 064 Watubala yang terletak di Kampung Wairbukang yang digaji Rp 300 ribu perbulan.
"Tetapi untuk sekolah, kita di Sikka masih banyak guru-guru di sekolah swasta mengalami nasib yang sama. Gaji kecil, Sementara di sisi lain menteri pendidikan pernah berjanji untuk mengangkat guru swasta menjadi PPPK namun hingga saat ini belum direalisasikan,"ujarnya.
Baca juga: Polres Sikka Gelar Bakti Sosial di Sekolah Jarak Jauh Kampung Wairbukang
Selain itu, Stef mendesak Gubernur NTT dan Bupati Sikka untuk mencari solusi untuk mengatasi masalah gaji guru honorer di NTT dan terutama di Sikka.
"Saya desak gubernur NTT dan bupati Sikka harus ada solusi atas masalah gaji guru untuk Sekolah -sekolah swasta di NTT terutama di Sikka,"tegasnya.
Kata dia, Jika itu tidak ada solusi maka cita-cita indonesia emas untuk NTT hanya akan menjadi Indonesia Cemas. (awk)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.