Penipuan Oknum Persit

Modus Investasi, Oknum Persit Gasak Uang Hingga Rp 2,7 Miliar, Pensiunan TNI pun Jadi Korban

Para korban, yang mayoritas pensiunan TNI dan guru lanjut usia, mengalami kerugian besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
BISA BERTAMBAH - Korban Penipuan Oknum Persit saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri Purworejo. Korban penipuan disebut bakal bertambah karena yang lain belum bergabung ke paguyuban untuk memperjuangkan hak mereka. 

POS-KUPANG.COM, PURWOREJO - Seorang oknum anggota Persit atau istri TNI AD bernama Dwi Rahayu berhasil mengelabui dan menggasak uang korban hinggga miliaran. 

Kasus penipuan itu telah mengguncang masyarakat, terutama para pensiunan yang menjadi korban.

Dengan modus investasi fiktif di rest area Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Dwi Rahayu berhasil meraup duit hingga Rp2,7 miliar sebelum akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Para korban, yang mayoritas pensiunan TNI dan guru lanjut usia, mengalami kerugian besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Selain kehilangan uang, mereka juga harus menghadapi dampak psikologis dan sosial, termasuk terjerat cicilan pinjaman yang tidak mereka ajukan sendiri.

Modus Operandi

Dwi Rahayu menggunakan berbagai modus untuk mengelabui korbannya.

Awalnya, ia menawarkan kerja sama investasi di rest area Bandara YIA dan perbatasan Purworejo-Kulonprogo dengan janji keuntungan 5 persen setiap tiga bulan serta pengembalian modal dalam enam bulan.

Skema ini tampak menguntungkan, sehingga menarik banyak korban.

Dengan statusnya sebagai istri anggota TNI AD, Dwi Rahayu berhasil membangun citra sebagai sosok yang dapat dipercaya.

Korban bahkan diminta menandatangani kertas kosong, yang kemudian diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman bank atas nama mereka.

Terdapat indikasi bahwa pencairan kredit atas nama korban dipermudah oleh oknum perbankan sehingga transaksi yang seharusnya memerlukan verifikasi ketat dapat berjalan tanpa hambatan.

Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank.

Modus ini semakin meyakinkan para korban untuk berinvestasi.

Proses Hukum dan Tuntutan Korban

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melapor ke pihak berwenang. Dwi Rahayu dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Meski begitu, ia hanya divonis 3 tahun, yang dinilai terlalu ringan oleh para korban.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menyebut bahwa proses hukum dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera maksimal.

"Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Catur mengatakan, jika tawaran investasi terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku.

Wajah Pelaku

Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Dwi Rahayu terlihat dalam berbagai kesempatan. 

Salah satu foto menunjukkan dirinya mengenakan jaket kuning di rumah salah satu korban.

Ia tampak duduk di kursi kayu sambil memegang gelas, dengan masker yang berada di dagunya.

Dwi Rahayu lahir di Surabaya pada 4 September 1984 dan tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam beberapa foto lain, ia tampak berinteraksi dengan sejumlah orang di sebuah ruangan, mengenakan pakaian santai, sesekali memakai masker, dan membawa tas ransel hitam. 

Sebuah foto juga memperlihatkan Dwi Rahayu bersama seseorang yang tengah menandatangani berkas di atas meja. 

"Itu foto Dwi Rahayu semua yang cewek, yang cowok suaminya (TNI AD)," kata Yasmin Istono, salah satu korban penipuan, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025).

Korban berpotensi Bertambah 

Jumlah korban penipuan oknum Persit atau istri TNI AD di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah berpotensi bertambah. 

Masih ada sejumlah korban yang belum melapor dan bergabung dengan paguyuban untuk memperjuangakan hak mereka. 

Yasmin Istono, ketua paguyuban korban penipuan Dwi Rahayu, mengatakan, masih ada sekitar 10 orang korban yang belum bergabung dengan paguyuban.

Yasmin mengimbau agar para korban lain segera melaporkan dan bergabung dengan paguyuban.

"Kemarin saya dengar dari hakim mengimbau agar para korban segera bergabung dengan paguyuban," kata Yasmin dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025). 

Yasmin menyebutkan, dengan bergabung ke paguyuban, para korban akan kuat dalam memperjuangkan haknya.

Selain itu, terkumpulnya korban dalam satu wadah dapat mempermudah perjuangan. Sampai saat ini sudah ada 104 korban yang terdata dan bergabung dengan paguyuban.

"Nanti kita juga akan memperjuangkan hak-hak korban yang lain, yang belum bergabung sekitar 10 orang dan bisa lebih," kata Yasmin.

Yasmin menambahkan, penipu tersebut seorang perempuan bernama Dwi Rahayu warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dwi Rahayu telah menipu 104 pensiunan hingga meraup Rp 26,9 miliar. Korban mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda.

"Ya betul, kami kuasa hukum dari 104 korban tindak pidana penipuan yang dilakukan Dwi Rahayu yang merupakan oknum anggota persit Kodim Kebumen," kata Abung Nugraha Fauzi didampingi kuasa hukum lainnya, Erni Azanaryati.

Abung mengatakan, seiring bertambahnya korban, kerugian yang dialami kliennya juga bertambah signifikan. Dari 104 pensiunan saja, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 26,9 miliar.

Awalnya ratusan orang pensiunan ini ditawari investasi pembangunan rest area di Bandara YIA. Namun, ternyata pembangunan rest area tersebut fiktif dan tak pernah ada.

"Para korban diiming-imingi bagi hasil antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Karena tidak mempunyai uang tunai, para korban akhirnya diberikan solusi oleh Dwi Rahayu untuk mengajukan kredit dengan jaminan SK," kata Abung. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 


 
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved