CPNS 2024
4 Penyebab Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 Diundur Sampai 1 Oktober 2025
Menpan-RB Rini Widyantini menjelaskan alasan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan alasan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.
CPNS diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK diangkat 1 Maret 2026.
"Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 merupakan keputusan bersama antara pemerintah dengan DPR RI. Penyesuaian ini dilakukan karena beberapa kendala yang dihadapi," ujar Rini Widyantini, Jumat (7/3/2025).
Rini menyebut ada empat alasan utama di balik penyesuaian ini.
Pertama, selama ini tanggal pengangkatan ASN di tiap instansi berbeda-beda.
Kedua, data formasi, jabatan, dan penempatan masih perlu diselaraskan.
Ketiga, beberapa instansi pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan CPNS dan PPPK.
Keempat, ada usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.
Dengan alasan tersebut, Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.
Baca juga: Nasib CPNS dan PPPK Hasil Seleksi 2024, Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN
Sementara itu, PPPK dari seleksi tahap I dan tahap II akan diangkat pada 1 Maret 2026.
"Bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, tetap akan diangkat sebagai PNS maupun PPPK sesuai jadwal yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR RI," tegas Rini.
Ia juga menekankan penyelesaian pengangkatan CASN dan PPPK secara serentak membutuhkan waktu karena harus dilakukan dengan cermat.
Oleh karena itu, BKN sedang menyusun peta jalan (roadmap) pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan peserta seleksi.
Rini memastikan penyesuaian jadwal ini tidak akan berdampak pada pencapaian kinerja pemerintah.
Program kerja kementerian/lembaga untuk 2025 sudah disusun sejak 2024 dengan asumsi sumber daya yang ada. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.