Kota Kupang Terkini

Pemkot Kupang Ajukan Dua Ranperda Inisiatif , Salah Satunya Kota Layak Anak

Pemkot Kupang mengajukan dua Ranperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Rabu (5/3). 

POS-KUPANG.COM / KRISTOFORUS BOTA
RANPERDA INISIATIF - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota, Serena C Francis Mengajukan Dua Ranperda Inisiatif Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang, Rabu (5/3/2025) 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemkot Kupang mengajukan dua Ranperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Rabu (5/3). 

Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.  

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Richard Elvis Odja, itu dihadiri oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos, M.Sc, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Kupang. Turut mendampingi Wali Kota Kupang, Sekretaris Daerah beserta para Asisten Sekda dan kepala perangkat daerah Lingkup Kota Kupang

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam penjelasannya, mengatakan, pengajuan kedua Ranperda itu didasarkan pada kebutuhan untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang yang terencana dan berkelanjutan serta meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Kupang.  

"Ranperda ini disusun sebagai kelanjutan dari RPJPD Kota Kupang 2005-2025 yang akan segera berakhir. Penyusunan RPJPD 2025-2045 bertujuan untuk merancang pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Menurut dr. Christian, secara filosofis RPJPD itu bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat. Dari aspek sosiologis, kebijakan itu diharapkan dapat menjawab tantangan pembangunan di Kota Kupang dengan mengarahkannya menjadi Kota Kasih yang mandiri dan berkelanjutan.  

Ia menambahkan, Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak diajukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak anak. Sebagai generasi penerus, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan optimal guna mewujudkan generasi yang cerdas dan berdaya saing.  

Dijelaskannya, dasar hukum pengajuan Ranperda itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. 

Menurutnya, dalam peraturan tersebut, Kota Layak Anak (KLA) didefinisikan sebagai daerah yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak secara terencana dan berkelanjutan.  

Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang berkomitmen untuk menjadi Kota Layak Anak dengan mendukung kebijakan perlindungan anak melalui regulasi daerah yang kuat dan berkesinambungan.  

Ia mengatakan, Pemkot Kupang berharap dapat menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik serta mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. (ito)

 

 Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS


 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved