Makan Bergizi Gratis

Kebutuhan Gizi MBG saat Puasa Sama Dengan Waktu Normal

Ia menegaskan, penentuan menu MBG saat puasa merupakan kewenangan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Editor: Ryan Nong
ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
KEBUTUHAN GIZI - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam temu media tentang mencegah obesitas dengan peningkatan literasi nilai gizi pada makanan kemasan bersama Nutrifood di Jakarta, Selasa (4/3/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kebutuhan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat puasa sama dengan waktu normal sehari-hari.

Demikian ditegaskan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

"Sebenarnya sama saja (kandungan gizi yang dibutuhkan), karena saat puasa, kebutuhan yang dihitung itu sama seperti kebutuhan pada saat tidak puasa, hanya berbeda waktu makannya saja," kata Siti dikutip dari Antara. 

Ia menegaskan, penentuan menu MBG saat puasa merupakan kewenangan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kalau ditanyakan apakah cukup atau tidak (kandungan gizi) dengan menu roti dan lain sebagainya, itu memang kewenangan dari Badan Gizi Nasional untuk memantau mengenai bentuk dari makanan tadi apakah sudah sesuai dengan kebutuhan makan bergizi anak-anak saat Ramadhan," ujar dia.

Nadia juga mengemukakan, untuk program MBG Kemenkes selama ini turut menentukan kandungan gizi yang diperlukan dalam porsi makanan sesuai usia.

"Jadi sebenarnya memang kalau kita lihat program MBG itu kan ada di Badan Gizi Nasional, kemudian Kementerian Kesehatan itu menyusun menu, kandungan gizi, kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan usianya, nah, mengenai nanti bentuknya itu menjadi makanan seperti apa, itu BGN yang akan membuatnya," paparnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa menu MBG bagi siswa dapat dibawa pulang selama Ramadhan untuk dinikmati saat berbuka puasa.

“Kita tetap akan melaksanakan, untuk yang berpuasa nanti bisa dibawa pulang. Yang tidak puasa ya silakan dikonsumsi di tempat, terutama untuk daerah-daerah yang mayoritas penduduknya tidak berpuasa,” ujarnya.

Menurut Dadan, hal itu merupakan kebijakan terbaru dari pemerintah yang berlaku selama Ramadhan tahun ini di sejumlah daerah dengan mayoritas penerima manfaat beragama Islam.

Dadan menjelaskan bahwa selama satu pekan pertama Ramadhan, kebijakan ini akan dievaluasi. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved