TTU Terkini
Bupati TTU Pastikan Segera Tertibkan Aset Pemda di Kilometer 9
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, memastikan Pemerintah Kabupaten TTU akan melakukan penertiban terhadap aset milik Pemda di Kilometer 9.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Sedangkan, katanya, mereka yang tidak memiliki sertifikat HGU akan ditertibkan dan diberikan surat penempatan baru. Surat ini seperti surat izin menempati lahan.
Menurut Falentinus, para pihak diperkenankan menetap di lokasi tersebut dan diberikan legalitas oleh Pemda. Dengan ketentuan mereka harus dikenakan retribusi.
Dikatakannya, retribusi tersebut akan diberikan kepada negara khususnya Pemkab TTU. Hal ini bakal mendongkrak PAD Kabupaten TTU.
"Daripada sekarang, bangunan liar tidak bertuan, semua orang mengklaim tapi tidak pemasukan untuk negara. Padahal itu tanah Pemda (TTU)," ucap Falentinus.
Perihal bangunan pribadi yang telah dibangun di atas tanah milik Pemkab TTU, lanjutnya, akan ditinjau kembali dari aspek hukum. Pemkab TTU akan bekerja sama dengan pihak pertanahan.
"Apakah betul atau ada permainan mafia tanah. Semua ada resikonya,"pungkasnya. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pemda-TTU-Tertibkan-Aset.jpg)