Nasional Terkini

Antisipasi Kepadatan Mudik, ASN WFA Mulai 24 Maret, Libur Sekolah Dimajukan

Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA).

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
PRATIKNO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025, atau sekitar sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025. 

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa flexible working arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu (5/3). “Ini kaitannya nanti kan juga dengan keputusan Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai work from anywhere yang lebih maju,” ujar Pratikno.

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

FWA diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Mudik Lebaran Pakai KM Dobonsolo, Jadwal Kapal Pelni Besok-7 April,Jakarta-Jayapura, Jakarta-Fakfak

Dalam aturan tersebut tercatat kalau FWA hanya boleh dilakukan oleh ASN yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara itu kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan FWA yakni pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.

Selain mengeluarkan aturan WFA bagi ASN, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan.

Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025. "Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno

Ia mengatakan revisi ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H. "Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," ujarnya.

Baca juga: Mudik Lebaran 2025, Jadwal Kapal Pelni Hingga 7 April 2025, Rute  Tambahan KM Sangiang Sorong-Fakfak

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya juga sudah menyampaikan bahwa akan ada perubahan libur sekolah jelang Idulfitri 2025.

Libur sekolah yang mulanya dimulai pada tanggal 26 Maret 2025, dipercepat menjadi mulai 21 Maret 2025. “(Tanggal) 21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idulfitri sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” kata Mu’ti, Senin (3/3).

“Kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” lanjutnya.

Mu'ti mengatakan, terkait keputusan libur sekolah Ramadan dan juga Lebaran, maka pihaknya akan menerbitkan kembali surat edaran dari Mendikdasmen. “Jadi, nanti finalnya akan segera terbit surat edaran dari Pak Menteri Dikdasmen,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved