Liputan Khusus
Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan bahwa Fajar Lukman diamankan dan sudah dibawa ke Mabes Polri.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Divisi Propam Mabes Polri sejak Kamis (20/2) lalu dan saat ini sedang dalam pemeriksaan karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga yang dikonfirmasi, Senin (3/3) membenarkan bahwa Fajar Lukman diamankan dan sudah dibawa ke Mabes Polri.
"Saya tidak mengerti. Tapi itu Mabes Polri yang mengamankan. Nanti biar Mabes Polri yang tahu kasusnya. Saya juga tidak tahu," kata Daniel Silitonga saat dicegat media di Kantor DPRD NTT.
Dia mengatakan, dirinya hanya diberitahu Mabes Polri bahwa telah mengamankan seseorang anggota Kepolisian.
"Saya hanya diberi tembusan dengan nama ini. Penjelasan berikutnya nanti dari Mabes Polri," kata Daniel.
Sejak diamankan lebih dari sepekan itu, Daniel Silitonga tidak mendapat informasi apapun tentang pengamanan Fajar Lukman selaku Kepala Polisi di Resor Ngada. Ia sendiri mengaku pengamanan Fajar Lukman memang tidak ada koordinasi apapun.
"Karena mungkin infonya rahasia takutnya terbongkar apa-apa kan. Jadi Mabes Polri langsung turun. Itu saya belum, nanti Mabes Polri yang punya kewenangan," kata dia.
Bercermin dari kasus tersebut, lanjutnya, kemungkinan Propam Polda NTT akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Kepolisian di NTT.
Kapolda Daniel meminta anggota Kepolisian di NTT agar melaksanakan tugas dan melayani masyarakat dengan baik. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan terbaik.
"Kami bersyukur kalau ini dilakukan dengan baik. Tidak pandang bulu meski jabatannya tinggi, bapak Kapolri tidak memandang bulu untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Tindak tegas, iya (sampai ke pemecatan) sudah kita lakukan berkali-kali," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kapolda Daniel menegaskan, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Polres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu ditunjuk untuk memimpin Polres Ngada untuk sementara waktu.
"Sementara Waka saya tunjuk untuk meng-handle di sana," ujar Kapolda Daniel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra juga membenarkan kasus penangkapan tersebut.
"Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang anggota Polri a.n. FJ. yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ujarnya melalui pernyataan tertulis.
Chandra tidak memberitahu lebih detail ihwal kasus yang menjerat FJ. Namun, informasi yang beredar, FJ diduga melakukan tindakan pidana.
Sampai saat ini, Polda NTT sedang menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri. Bila terbukti, FJ akan ditindak tegas.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," ujarnya.
Meski begitu, Chandra menyebut apabila seseorang perwira menengah terbukti melakukan pelanggaran, maka pemeriksaan terhadap bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Mabes polri.
"Apabila seorang perwira penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Polda NTT, kata dia, menekankan semua anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya.
Rumah Dinas Sepi
Informasi penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, L.S.,S.I.K mengagetkan warga Kabupaten Ngada. Beberapa sumber dari internal Polres Ngada mengaku baru mengetahui informasi dari media.
Salah satu sumber internal Polres Ngada mengaku Kapolres Fajar sudah tidak berada di Polres kurang lebih dua Minggu. Beberapa kegiatan Polres baik internal maupun kegiatan Forkompimda diwakilkan Waka Polres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu.
Pasca beredarnya penangkapan Kapolres Ngada oleh Propam Polri, suasana rumah dinas di Kelurahan Kisanata, Kota Bajawa nampak sepi.
Pos Kupang yang datang ke rumah dinas tersebut menyaksikan tidak ada aktivitas baik penjagaan maupun tanda -tanda ada orang lain yang mendiami rumah. Di garasi rumah Dinas Polres Ngada terdapat dua mobil dinas Kapolres dan satu unit sepeda motor. Sementara pagar kompleks rumah dinas Kapolres Fajar tertutup.
Beberapa pejabat di Polres Ngada enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut.
"Kita belum mendapatkan informasi mas," ujar Humas Polres Ngada, Sukandar.
Sementara anggota DPRD Ngada Yohanes Donbosko Ponong menyayangkan kejadian ini. Bosko menilai Kapolres sebagai simbol institusi Polri di daerah seharusnya menjadi role model dalam berkomitmen memberantas narkoba sampai akar-akarnya.
Menurut Ketua Fraksi Amanat-Demokrat Ngada ini, kejadian tersebut telah meresahkan masyarakat Ngada.
"Kita mendorong dan menghormati proses yang sedang berjalan di Mabes Polri karena ini telah meresahkan masyarakat Ngada,” ujar Bosko.
Ia juga mengharapkan agar Kapolda NTT untuk segera menunjuk pejabat Kapolres Ngada.
"Biasanya kasus seperti ini Kapolri maupun Kapolda agar reputasinya terjaga, langkah yang diambil agar segera mengganti atau menunjuk pejabat Kapolres yang baru di Kabupaten Ngada," kata Bosko Ponong.
Ia juga mendorong agar Polres Ngada mengambil langkah preventif dan mendalami lebih lanjut atas kejadian ini terkait keterlibatan pihak lain.
"Kita tau polisi itu salah satu tugasnya memberantas narkoba ini. Kalau sudah terjadi dari internal Polisi itu artinya harus ada tindakan pencegahan secara holistik dalam konteks pengembangan, bisa terungkap sindikat," tambah Bosko.
Kawal kasus Kapolres Ngada
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan memastikan pihaknya mengawasi jalannya proses hukum Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FJ. F
J diamankan lantaran diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," kata Budi Gunawan, dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin (3/3).
Budi menambahkan, Kompolnas juga berkomitmen mengawasi kasus itu jika ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, semisal narkotika.
Menurut dia, jika anggota polisi maupun TNI yang terlibat kasus hukum, hukumannya akan lebih berat.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan, polisi tidak akan tinggal diam jika ada anggotanya terlibat kasus hukum. Hal tersebut merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Percayalah komitmen Polri untuk seluruh anggota yang terlibat, pasti akan kita lakukan penindakan," ujar Wahyu, dalam kesempatan yang sama.
Harta kekayaan hanya Rp14 Juta
AKBP Fajar Widyadharma Lukman tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp14 juta. Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fajar terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 7 Februari 2024 untuk periodik 2025. Total harta Rp14 juta tersebut berasal dari kas dan setara kas milik AKBP Fajar.
Dalam laporannya di LHKPN KPK, Fajar mengaku tak memiliki harta yang berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lain, surat berharga, dan harta lainnya.
Adapun harta AKBP Fajar ini jauh berbanding terbalik dari harta yang ia laporkan di LHKPN KPK pada periodik 2022. Dalam laporannya itu, ia mengaku memiliki total harta kekayaan sebesar Rp103 juta.
Harta terbanyaknya berasa dari alat transportasi dan mesin sebesar Rp90 juta. Adapun ia melaporkan memiliki mobil jenis Honda CRV tahun 2008. Di periode laporan ini, AKBP Fajar juga mengaku memiliki kas senilai Rp13 juta.
Sementara itu, total harta yang paling banyak pernah dimiliki yakni pada pelaporan 18 Maret 2020 di LHKPN KPK. Saat itu, ia tercatat memiliki total harta sebesar Rp127 juta.
Rinciannya harta dari mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp100 juta dan kas sebesar Rp27 juta.
AKBP Fajar adalah perwira menengah (Pamen) aktif di Polri. Ia sudah mengemban jabatan sebagai Kapolres Ngada sejak Juni 2024. Saat itu, Fajar menggantikan posisi AKBP Padmo Arianto.
Adapun sebelumnya AKBP Fajar sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur. Dalam kariernya, AKBP Fajar juga sempat bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jabar.
AKBP Fajar memiliki seorang istri yang bernama Ny. Dewi Fajar. (fan/cr2/kompas.com/tribunnews)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.