Belu Terkini
Bhabinkamtibmas Amankan 25 Karung Pakaian Bekas Diduga dari Timor Leste
Pakaian bekas itu diamankan di pinggir Pantai Amtasi , Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT, Jumat (28/2)
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan, Polsek Biboki Anleu, Polres Timor Tengah Utara, Bripka Carlito Mau dikabarkan mengamankan 25 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste.
Pakaian bekas tersebut diamankan di pinggir Pantai Amtasi , Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT, Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Sabtu, (1/3/2025), usai ditemukan, pakaian bekas ilegal tersebut diamankan di Mapolsek Biboki Anleu. Barang-barang tersebut diduga dibawa dari Timor Leste ke wilayah Indonesia menggunakan Lampara milik warga Indonesia.
Saat diwawancarai, Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kris Kase membenarkan adanya informasi pengamanan pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Timor Leste tersebut.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan menerima informasi dari masyarakat bahwa, sejumlah barang dengan bungkusan berwarna hitam dalam jumlah banyak diturunkan di pinggir Pantai Amtasi , Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT.
Baca juga: Polsek Biboki Anleu Tahap II Perkara Dugaan Penganiayaan di Desa Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara
Pasca menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan kemudian bergerak ke TKP dan menemukan pakaian bekas yang dibungkus dengan plastik hitam. Pakaian bekas ilegal tersebut diisi dalam 25 karung tanpa dokumen.
AKP Kris menyebut, pada hari yang sama pasca diamankan, Kanit Tipidter, Satreskrim Polres TTU bersama anggota tiba di Mapolsek Biboki Anleu dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
Selanjutnya, proses pengusutan kasus dugaan penyelundupan ini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU. Selain itu, terduga pemilik pakaian bekas tersebut telah diketahui dan telah diinterogasi.
"Sudah ada semua jadi, tadi malam juga dari Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU sudah merapat di polsek jadi sudah dilakukan pemeriksaan sampai tadi sore baru selesai,"ujarnya.
Ia menegaskan, pemilik pakaian bekas ilegal hasil penyelundupan dari Timor Leste tersebut adalah seorang pria berinisial VL. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.