Rabu, 8 April 2026

Konflik Israel Palestina

Israel Terima Empat Peti Jenazah dari Kelompok Hamas

Dalam sebuah pernyataan, Israel mengatakan bahwa proses identifikasi awal telah dimulai untuk memastikan identitas keempat jenazah tersebut.

Editor: Ryan Nong
ANTARA/Anadolu/py
BAWA PETI JENAZAH - Ilustrasi Kendaraan Palang Merah Internasional (ICRC) membawa jenazah warga Israel yang ditawan oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas. 

POS-KUPANG.COM, TEL AVIV - Israel menerima empat peti jenazah tawanan yang sebelumnya diserahkan oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, kepada Palang Merah Internasional.

Penyerahan jenazah itu merupakan bagian dari kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tawanan di Jalur Gaza. Hal itu diumumkan otoritas Israel pada Kamis pagi. 

Dalam sebuah pernyataan, Israel mengatakan bahwa proses identifikasi awal telah dimulai untuk memastikan identitas keempat jenazah tersebut.

Channel 7 Israel sebelumnya melaporkan bahwa jenazah-jenazah itu diserahkan kepada tentara Israel di perbatasan Karem Abu Salem, yang menandai tahap terakhir pertukaran tawanan berdasarkan perjanjian gencatan senjata fase pertama.

Menurut laporan surat kabar Yedioth Ahronoth, tim forensik Israel telah tiba di perbatasan itu untuk melakukan identifikasi awal.

Sebagai imbalan dari penyerahan jenazah itu, sebuah bus yang mengangkut puluhan tahanan Palestina tiba di Ramallah, di mana keluarga mereka menunggu, menurut laporan koresponden Anadolu. Bus itu dikawal oleh tim Palang Merah Internasional.

Sebelumnya, pembebasan mereka ditunda oleh Israel yang menganggap Hamas telah "merendahkan martabat" sandera yang mereka lepaskan.

Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu pada Rabu memastikan bahwa keempat jenazah itu akan langsung dipulangkan tanpa "upacara oleh Hamas."

Fase pertama perjanjian gencatan senjata Gaza telah diberlakukan mulai 19 Januari.

Gencatan senjata itu menghentikan perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 48.300 penduduk dan menghancurkan wilayah kantong Palestina itu. Sebagian besar korban jiwa adalah perempuan dan anak-anak.

Hingga saat ini, 33 warga Israel, termasuk delapan jenazah, telah dibebaskan oleh Hamas sebagai imbalan atas pembebasan ratusan warga Palestina yang ditahan Israel.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah itu. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved