Penyerangan Markas Polisi
Kecam Penyerangan Markas Polres Tarakan, Anggota DPR Minta Prajurit TNI Terlibat Dihukum Berat
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Jakarta pada Rabu (26/2/2025).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan Markas Polres Tarakan, Kalimantan Utara pada Senin (24/2) malam diminta agar dihukum berat.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Jakarta pada Rabu (26/2/2025).
"Kami mengecam penyerangan yang dilakukan puluhan oknum prajurit TNI tersebut," kata TB Hasanuddin, dikutip dari Antara.
Dia pun meminta kepada Panglima Kodam VI/Mulawarman untuk mengambil tindakan keras kepada prajurit yang terlibat dalam serangan tersebut, termasuk kepada atasannya.
"Kalau perlu beri hukuman keras dua tingkat ke atas, beri tindakan kepada para Komandan Peleton, dan Komandan Kompi-nya,” kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.
Selain itu, anggota komisi yang membidangi urusan pertahanan dan luar negeri tersebut meminta para prajurit TNI agar melakukan sosialisasi dengan para aparat keamanan setempat.
"Kemudian setiap satuan supaya mengadakan sosialisasi dan silaturahmi dengan pasukan-pasukan tetangga lain termasuk TNI dan Polri," kata dia.
Periksa sejumlah prajurit
Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Rudy Rachmat Nugraha sebelumnya menyatakan telah memeriksa sejumlah prajurit yang diduga terlibat insiden penyerangan Markas Kepolisian Resor Tarakan, Kalimantan Utara.
"Memang benar semalam kami mendapat informasi bahwa di Tarakan terjadi insiden antara oknum anggota TNI dengan Polri, namun itu masih dugaan dan kita masih diperiksa," ujar Pangdam, seperti disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel (Kav) Kristiyanto, Selasa (25/2).
Ia menyatakan Pangdam telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kaltara Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwijanto serta Komandan Korem 091/Maharajalila Brigadir Jenderal TNI Adek Chandra Kurniawan yang membawahi wilayah Tarakan untuk menyelesaikan kasus itu.
Mayjen Rudy Rachmat Nugraha pun turun langsung bersama Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto menangani kasus penyerangan Markas Polres Tarakan oleh sekelompok anggota TNI.
Insiden penyeragnan Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara pada Senin (24/2/2025) malam itu telah menyebabkan sejumlah anggota polisi luka-luka serta beberapa fasilitas rusak.
Jamin proses hukum
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Hariyanto menegaskan pihak TNI menjamin bakal memproses hukum terkait insiden itu.
"TNI menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan terkait insiden di Mapolres Tarakan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/2/2025).
Hariyanto menyebut, kasus ini sudah ditangani oleh Panglima Kodam (Pangdam) VI/Mulawarman, Mayjen Rudy Rachmat Nugraha.
"Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, bersama Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, telah turun langsung untuk memastikan situasi terkendali," ucap Kapuspen.
Kapuspen kemudian menyinggung pernyataan Pangdam VI/Mulawarman yang menyebut TNI bakal memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Di lain sisi, kata dia, Pangdam menjamin soliditas TNI-Polri tetap terjaga.
Lima Polisi luka
Adapun lima anggota Polisi yang berdinas di Polres Tarakan Kalimantan Utara menjadi korban dalam insiden penyerangan sekelompok anggota TNI itu.
Insiden penyerangan yang terjadi pada Senin (24/2/2025) malam menyebabkan lima anggota Polres Tarakan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Jusuf SK.
Penyerangan tersebut juga menyebabkan sejumlah fasilitas markas kepolisian mengalami kerusakan.
Penyerangan itu bermula saat sebuah truk berwarna hijau yang diduga membawa sekitar 20 oknum anggota TNI melaju dari arah tempat hiburan malam (THM) di Tarakan, sekira pukul 22.45 WITA.
Kendaraan tersebut kemudian berhenti dan parkir di depan Bank Mandiri di Jalan Yos Sudarso, tidak jauh dari Mako Polres Tarakan.
Beberapa saat kemudian, kelompok tersebut turun dari truk dan berjalan kaki menuju markas kepolisian. Berdasarkan laporan, mereka membawa benda-benda seperti batu, kayu, dan besi.
Setibanya di Mako Polres Tarakan, sekelompok oknum TNI tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap dua anggota kepolisian yang tengah berjaga.
Tidak hanya melakukan kekerasan terhadap personel kepolisian, kelompok tersebut juga merusak berbagai fasilitas yang ada di dalam area Mako Polres Tarakan.
Sejumlah barang yang mengalami kerusakan meliputi meja dan kursi di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dua kaca di ruang Satuan Penegakan Hukum (ETLE), dua kaca di ruang Kapolres Tarakan, satu pintu kaca ruangan ETLE, dan dua jendela kaca ruang ETLE
Ketika perusakan tengah berlangsung, mobil patroli piket mendatangi lokasi kejadian. Namun, begitu melihat petugas berpakaian dinas turun dari kendaraan, sekelompok oknum TNI tersebut beralih menyerang anggota kepolisian lainnya.
Para pelaku mengejar petugas hingga ke Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sekitar restoran cepat saji McDonald's.
Dalam pengejaran tersebut, satu anggota polisi lain menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka serius serta senjata api laras panjang yang dibawanya diduga dirampas oleh kelompok tersebut.
Selain menggunakan benda tumpul seperti batu, kayu, dan besi, kelompok tersebut juga diduga membawa senjata berbahaya.
Berdasarkan laporan awal, oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan ini diduga membawa senjata api laras pendek (airsoft gun), sangkur, dan kerambit.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto, memberikan klarifikasi soal insiden penyerangan Mako Polres Tarakan yang diduga dilakukan anggota TNI.
“Memang benar semalam kami mendapat informasi bahwa di Tarakan terjadi insiden antara oknum anggota TNI dengan Polri,” kata dia saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co di Makodam IV Mulawarman, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Selasa pagi (25/2/2025).
Dia mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait insiden tersebut. “Saat ini sedang diperiksa lebih lanjut,” kata dia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.