CPNS 2024
Beredar Kabar, SK CPNS 2024 Tingkat Pemprov dan Kabupaten Ditangguhkan hingga 2026,Ini Kata BKN
Beredar Kabar, SK CPNS 2024 Pemprov dan Kabupaten ditangguhkan hingga 2026, Ini Penjelasan BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Beredar kabar Penerbitan SK CPNS 2024 tingkat Pemprof dan kabupaten ditangguhkan hingga 2026 menyusul kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Informasi itu beredar luas di lini masa media sosial X .
"Info A1 dr ortu, CPNS 2025 (2024 test) level kab/prov banyak yg ditunda sampai 2026," tulis unggahan @kla****, Rabu (19/2/2025).
Menanggapi informasi itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, belum mendapat kabar terkait penundaan penerimaan SK CPNS 2024.
Baca juga: Cara Mudah Cek Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 di MOLA BKN, Klik monitoring-siasn.bkn.go.id
Untuk diketahui Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 saat ini berada pada tahap Proses Pengusulan dan Penetapan NIP.
Jika mengacu Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi CPNS BKN 2024, usulan penetapan NIP CPNS selanjutnya akan dilakukan 22 Februari-23 Maret 2025.
Setelah itu, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun atau masa prajabatan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Namun, belakangan muncul kabar bahwa CPNS di tingkat pemerintahan provinsi (pemprov) dan kabupaten bakal ditangguhkan atau ditunda.
Tanggapan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, belum mendapat kabar terkait penundaan penerimaan SK CPNS 2024.
Baca juga: Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 Sudah Dimulai, Ini Dokumen yang Wajib Diunggah
Meski demikian, dia mengatakan penundaan CPNS di tingkat pemprov/kabupaten itu semestinya tidak terjadi.
"Kemampuan membayar gaji ASN telah dipastikan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) sendiri ketika mengajukan formasi ASN tahun lalu," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (23/2/2025).
Di sisi lain, Ridwan menyampaikan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam efisiensi anggaran.
Kendati demikian, pihaknya mengaku masih perlu mengecek kebenaran kabar tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.