Kamis, 7 Mei 2026

Kabupaten Kupang Terkini

Suami Hajar Istri di Amfoang Saat Mabuk Miras, Keluarga Laporkan Ke Polisi 

Dikson yang saat ini berada di Papua meminta keluarganya agar segera membuat laporan polisi sehingga diproses hukum

Tayang:
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KELUARGA KORBAN 
KORBAN KDRT SUAMI - Korban KDRT Nofi Alais yang dianiaya suaminya hingga babak belur Pada Kamis (20/2/2025) lalu di Desa Honuk. Polisi Minta korban buat Laporan Polisi. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Aleksander Naitnaus yang mabuk minuman keras tega menganiaya istrinya Nofi Alais di RT 08, Dusun 4 Bak'ulun, Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Kamis (20/2/2025). 

Nofi dipukul sampai babak belur oleh suaminya yang diketahui merupakan Linmas Desa bahkan penganiayaan ini sudah dilakukan berkali-kali. 

Saudara kandung Nofi, Dikson Alais mengaku saudarinya ini dianiaya hingga berlumuran darah di bibir bahkan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. 

"Informasinya saat suami dia pulang rumah dalam keadaan mabuk sopi, langsung pukul kakak Nofi itu. Bahkan semua barang dalam rumah juga dia kasih rusak. Kemudian membuang berasnya ke tanah. Memang untuk ini kali, kami tidak ada toleransi lagi, kami akan proses hukum" tegas Dikson Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kupang Belum Terima Gaji 

Dikson yang saat ini berada di Papua meminta keluarganya agar segera membuat laporan polisi sehingga diproses hukum. 

Dirinya tidak ingin saudarinya ini mengalami hal ini di waktu mendatang Sebab penganiayaan sering dilakukan Aleks seusai mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi. 

Sebelumnya juga pada Juni 2024 lalu,  Aleks menganiaya Nofi hingga bibirnya berlumuran darah. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Polisi Soliu. 

Namun, akhirnya keluarga bersepakat untuk menyelesaikannya secara adat dengan denda lima ekor sapi namun tak kunjung dibayar sampai saat ini. 

Terpisah, Kapospol Soliu, Aipda Johanis Gareths Lerrik, meminta keluarga korban agar segera membuat laporan polisi (LP) ke Pospol Soliu atau ke Polsek Amfoang Utara karena kejadian tersebut merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT

"Suruh korban buat LP saja. Ini KDRT, jadi istri yang bisa buat LP. Kami tunggu di kantor," kata Lerrik. 

Bhabinkamtibmas Desa Honuk, itu menjelaskan polisi pernah memediasi kasus pasangan suami istri (pasutri) itu pada Juni 2024. 

Saat itu, proses hukum seharusnya berlanjut, tetapi keluarga Nofi mencabut LP dengan alasan diselesaikan secara kekeluargaan. 

Polisi kemudian membuat surat pernyataan kepada Aleks agar tidak mengulangi perbuatannya, yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, keluarga, dan polisi.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved