Manggarai Barat Terkini

Tim Resmob Komodo Ringkus Oknum Pemuda Pencuri Barang Elektronik dan Velg Mobil

Terduga pelaku Echan diduga mencongkel jendela dan pintu rumah dan mencuri sejumlah barang elektronik

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Humas Polres Mabar
AMANKAN TERSANGKA- Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat menangkap DCP alias Echan (19) karena mencuri di rumah tetangganya. Sejumlah barang elektronik hingga velg mobil berhasil dibawa kabur pelaku.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat berhasil meringkus seorang pemuda di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berinisial DCP alias Echan (19) karena mencuri di rumah tetangganya.

Terduga pelaku Echan diduga mencongkel jendela dan pintu rumah dan mencuri sejumlah barang elektronik hingga velg mobil kemudian membawa kabur. 

Tim menangkap terduka pelaku saat berada di kediaman orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menyampaikan ini pada Jumat (21/2/2025).

Lufthi mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban di Batu Susun, Desa Batu Cermin, dengan cara mencongkel jendela dan pintu rumah. 

Sejumlah barang elektronik hingga velg mobil berhasil dibawa kabur. 

"Aksi pencurian terekam kamera pengawas sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. Saat ditangkap Echan (19) sedang berada di kediaman orang tuanya," ujar Lufthi.

Baca juga: Propam Polres Manggarai Barat Razia Anggota di Tempat Hiburan Malam

Lufthi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat pemilik korban sedang berada di luar rumah.

Korban Andrie (39) baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahu salah satu tetangganya.

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit speaker aktif big band merek Polytron, 1 unit speaker merek JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.

"Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban di antaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 Kg sudah dijual oleh Echan kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Terduga pelaku sementara mendekam sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Lufthi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved