Kunci Jawaban

Nikita Mirzani Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara,  Terkena Pasal Berlapis

Nikita Mirzani kini harus mempertanggung jawabkan perbuartanya yang diduga memeras seorang dokter

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Wartakota/Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI DIPERIKSA - Presenter dan bintang film Nikita Mirzani usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys kini masuk tahap penyi 

POS KUPANG.COM -- Nikita Mirzani kini harus mempertanggung jawabkan perbuartanya yang diduga memeras seorang dokter .

Dia , Nikita Mirzani kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang.

Kini, Nikita Mirzani pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas pasal yang disangkakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Ade Ary menyebutkan pasal-pasal yang kini disangkakan terhadap Nikita Mirzani.

Setidaknya, Nikita Mirzani disangkakan dengan 3 pasal berbeda.

Baca juga: Soal Fisika dan Kunci Jawaban Sumatif SMA Kelas 11, Soal STS Semester 2-2025, Latihan Soal SAS

“Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, ancaman pidana paling lama 6 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis (20/2/2025).

Selanjutnya, Nikita Mirzani juga disangkakan pasal pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan.

“Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Terakhir, Nikita Mirzani juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemudian yang selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Ade Ary.

Baca juga: Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 150 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani, asistennya yaitu Mail dan Dokter Oky Pratama dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan.

Baik Nikita Mirzani, Mail dan Dokter Oky Pratama pun sudah menjalani pemeriksaan atas laporan Reza Gladys.

Semestinya, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kembali pada Kamis (20/2/2025).

Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersebut menjadi 3 Maret 2025.*

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved