NTT Terkini
Deteni WN Bangladesh Dipindahkan dari Rudenim Kupang ke Kantor Imigrasi Atambua
Pengeluaran deteni ini berdasarkan Surat Perintah Plt. Kepala Rudenim Kupang Nomor: WIM.22.03.08–222 s.d. 229 tanggal 20 Februari 2025
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Kupang menyerahkan 8 orang deteni warga negara Bangladesh kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Belu, Kamis (20/02/2025)
Pengeluaran deteni ini berdasarkan Surat Perintah Plt. Kepala Rudenim Kupang Nomor: WIM.22.03.08–222 s.d. 229 tanggal 20 Februari 2025.
Andri Yanto, Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, memimpin proses pemindahan dengan didampingi empat orang staf dari Kantor Imigrasi Atambua.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy Fanggi menjelaskan, petugas keamanan Rudenim Kupang mengeluarkan para deteni dari blok sel menuju lobi Rudenim untuk dilakukannya serah terima deteni yang akan di kawal petugas pengawalan Imigrasi Atambua ke Kabupaten Belu.
“Pemindahan delapan orang deteni yang akan di tempatkan ke ruang deteni Imigrasi atambua untuk mempermudah penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Atambua," Lanjut Melsy
Pada Kesempatan yang sama, Plt. Kepala Rudenim Kupang, Cun Sudiharto, memastikan bahwa seluruh proses pemindahan berjalan lancar dan aman.
“Proses pemindahan dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aspek keamanan baik bagi deteni maupun petugas yang terlibat. Pengawalan ketat dilakukan selama perjalanan untuk memastikan kelancaran dan menghindari potensi risiko.” jelasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.