Kabar Artis

Usai Kalah di Kalah di Pengadilan, Agnez Mo ke Kementerian Hukum, Lakukan Diskusi Terkait Hak Cipta

Agnez Mo yang sudah dinyatakan klaah dan harus membayar denda Rp 1,5 miliar ke Ari Bias , kini malah mendatangi Kantor Kemnteriam Hukum dan HAM

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID/ Christine Tesalonika
Agnez Mo di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). 

POS KUPANG.COM -- Agnez Mo yang sudah dinyatakan klaah dan harus membayar denda Rp 1,5 miliar ke Ari Bias , kini malah mendatangi Kantor Kemnteriam Hukum dan HAM .

Diketahui, Penyanyi Indonesia, Agnez Mo mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rabu (19/2/2025).

Ya, Agnez Mo mendapatkan undangan untuk berdiskusi terkait Undang-Undang Hak Cipta di Kementerian Hukum dan HAM.

"Pada hari ini, saya kedatangan tamu ke Kementerian Hukum yang sebenarnya juga saya yang mengundang dalam rangka untuk menerima masukan terkait dengan rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk berevisi undang-undang hak cipta," ujar Menteri Hukum, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H di Setiabudi, di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Agnes Mo Bikin Bangga Greysia Polii, Ratu Bulutangkis Senang Main Badminton Bareng 2 Peyanyi Ini

Adapun tujuan kunjungan Agnez Mo ini adalah untuk berbagi pengalamannya selama berkarier musik di Amerika Serikat.

"Sebenarnya tujuannya untuk belajar sih ya. Belajar apa sih sebenarnya undang-undang itu."

"Karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama undang-undang. Saya berdiri bersama undang-undang," ujar Agnez Mo.

Ya, kasus Agnez Mo dan Ari Bias terkait Hak Cipta masih terus berlangsung hingga saat ini.

Hal tersebutlah yang menjadi perhatian Agnez, terutama untuk penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia.

"Nah tapi sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tahu, pada akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya ya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta-pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," lanjutnya.

Mendapatkan undangan oleh Kementerian Hukum, Agnez Mo mengaku menggunakan kesempatan tersebut untuk membahas terkait Undang-Undang Hak Cipta.

Baca juga: Agnez Mo  Didenda Usai Kisruh dengan Aris Biasa Gegara Hak Cipta Lagu , AKSI: Pembelajaran 

Bukan hanya untuk dirinya, namun untuk para penyanyi dan penulis lagu di Indonesia.

"Oleh karena itu makanya saya pikir bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar dan sadar hukum ya."

"Karena saya tahu kadang-kadang kita cuma bisa mendengar atau melihat headline aja yang ada di dalam social media, tapi sebenarnya mungkin undang- undangnya tidak seperti itu," lanjutnya.

Sementara itu, kasus antara Agnez Mo dan pencipta lagu 'Bilang Saja', Ari Bias masih terus berlangsung.

Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo, menuntut pengakuan dan kompensasi atas penggunaan lagunya tanpa izin .*

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved