Pelaku Curanmor Ditangkap

BREAKING NEWS : Unit Jatanras Polres Manggarai NTT Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Kota Ruteng

informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli Motor tersebut dengan orang suruhannya.

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES MANGGARAI
AMANKAN PELAKU - Tiga pelaku Curanmor diamankan Unit Jatanras di Mapolres Manggarai, Rabu 19 Februari 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM - Unit  Jatanras, Sat Reskrim, Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tiga terduga pelaku tindakan  pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Adapun ketiga pelaku tindakan kejahatan itu yakni AMA (26), alamat Golo Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, RB (30), alamat Kolang Nalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, dan TM (35), alamat Watu Dali, Desa Satar Luju, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.

Ketiga pelaku ditangkap di depan Alfa Mart, tepat di depan Hotel Rima, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 wita dini hari tadi. 

Ketiga pelaku ini ditangkap karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai milik korban  Rudolfus A Moris (30) asal Sambor, Desa Nggala, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. 

Baca juga: Simak Lirik Lagu Daerah NTT dari Manggarai Berjudul, Dangsa Sreang Tana 

Selain menangkap tiga pelaku tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni 3 unit sepeda motor Honda Verza, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (hasil penjualan motor curian), uang tunai sebesar Rp1.900.000, 4  buah handphone, 10 sekring, 10 buah kunci motor, 1 obeng, 1 kunci ukuran 10, 4 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 2 buah tas dan 1 pasang sarung tangan. 

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, Rabu (19/2/2025) pagi. 

Budiarsa menerangkan, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu 15 Februari 2025 pukul 02.00 Wita di area parkiran RSUD Ruteng. 

Kemudian, hari Selasa 18 Februari 2025  pukul 23.00 Wita, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa motornya hilang, Korban kemudian menyampaikan informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli Motor tersebut dengan orang suruhannya.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai langsung bergerak cepat. Pada Rabu 19 Februari 2025  pukul 01.00 Wita, dibawa pimpinan Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly bersama anggota tim melakukan penangkapan di Jalan Trans Ruteng-Borong, tepatnya di depan Alfa Mart Tenda. 

"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Verza sebagai barang bukti,"terang Budiarsa.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku menyimpan kendaraan curian lainnya di kos-kosan mereka. Petugas kemudian mengamankan tambahan tiga unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Vixion.

Budiarsa juga menerangkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri lima unit sepeda motor Honda Verza sejak Januari 2025.

Dua unit di antaranya telah dijual, yaitu Satu unit Honda Verza dijual di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai seharga Rp 8.000.000 dan satu unit Honda Revo dijual di Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 5.000.000. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved