Timor Tengah Selatan Terkini
Ombudsman NTT Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Tilang Kendaraan Tronton di TTS
Ombudsman NTT pertanyakan Dasar Hukum Polisi Tilang Kendaraan Tronton di Timor Tengah Selatan ( TTS ).
Penulis: Ray Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT menyoroti kebijakan Polisi Tilang Kendaraan Tronton di TTS ( Timor Tengah Selatan ).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menerima laporan dari seorang sopir truk tronton yang mengaku ditilang meskipun memiliki dokumen kendaraan lengkap.
Menurut laporan yang diterima Ombudsman, sopir tersebut ditilang oleh kepolisian dengan alasan bahwa kendaraan tronton 10 roda tidak layak melewati jalur TTS.
Polisi mendasarkan tilang pada Pasal 301 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur pelanggaran mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
Baca juga: Ombudsman NTT Soroti Tilang Kendaraan Tronton di TTS, Pertanyakan Dasar Hukum
Namun, temuan Ombudsman setelah berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyebutkan bahwa tidak ada jalan kelas I di NTT. Yang ada hanyalah jalan kelas III, sehingga kendaraan tronton 10 roda tetap diperbolehkan melewati jalan tersebut selama tidak mengalami overloading atau over dimensi.
"Jika kendaraan tronton tidak bisa melewati jalan Trans Timor, bagaimana dengan kendaraan milik PT Pertamina yang mendistribusikan BBM setiap hari?," kata Darius.
Darius meminta Kasat Lantas Polres TTS mempertimbangkan kembali tilang tersebut agar tidak menimbulkan protes dari sopir dan pemilik kendaraan serta menghambat distribusi logistik antar daerah.
"Silakan ditilang jika sopir tidak memiliki SIM, STNK, surat uji kir, atau dokumen lain yang tidak lengkap. Namun, jika semua dokumen kendaraan sudah sesuai aturan, mohon dibantu kelancaran perjalanannya," tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi NTT mengundang seluruh anggota Forum Lalu Lintas Provinsi untuk membahas permasalahan ini. Tujuannya adalah memastikan ada pedoman yang jelas dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Baca juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Proyek Jalan Lempang Paji-Lewurla Elar Selatan Batal Dieksekusi
Darius juga menekankan pentingnya sopir dan pelaku usaha transportasi untuk lebih aktif melaporkan keluhan terkait pelayanan publik.
"Sopir jarang mengakses Ombudsman, padahal mereka adalah pengguna layanan yang paling sering berhadapan dengan berbagai urusan publik, seperti bongkar muat, ekspedisi, layanan BBM, hingga pelayanan lalu lintas oleh kepolisian. Melalui pengaduan seperti ini, kita bisa mendorong perbaikan sistem pelayanan publik," tutupnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.