TTU Terkini
Kasus Kayu Sonokeling Diduga Libatkan Oknum Polisi, Ini Penjelasan Kasubsi PIDM Humas Polres TTU
Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut, Polda NTT telah turun langsung dan melakukan penanganan terhadap kasus kasus dugaan ilegal logging kayu sonokeling yang diduga melibatkan dua orang oknum anggota Polres TTU.
Ihwal proses penyelidikan maupun penyidikan atas kasus ini, kata Wilko, Polres TTU masih menanti keputusan dari Polda NT perihal tindak lanjut dari kasus ini.
Sementara proses pengamanan dan pemindahan barang bukti atas kayu sonokeling di AMP CV Naviri ini juga, lanjutnya, masih menanti keputusan dari Polda NTT.
"Apakah harus di amankan di Polres TTU atau bagaimana sistem pengamanannya diatur dari Polda,"ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, ratusan kayu sonokeling diduga hasil Ilegal logging masih tersimpan di AMP CV Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Kayu sonokeling tersebut telah diberi police line oleh pihak Satreskrim Polres TTU pasca dilaksanakan pengukuran dan penghitungan bersama UPT KPH Kabupaten TTU.
Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Polres TTU Proses Hukum Perusahaan Galian C Ilegal & Kayu Sonokeling
Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota Pengamanan Internal Polri (Paminal), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengunjungi Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Rabu (5/2/2025) anggota Paminal Polda NTT tiba di Kabupaten TTU pada, Selasa, 4 Februari 2025. Setelah tiba di Mapolres TTU, Paminal Polda NTT melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah anggota di Polres TTU.
Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran Paminal Polda NTT di Mapolres TTU ini untuk melaksanakan penyelidikan terhadap berita yang sedang viral di media perihal adanya informasi dugaan keterlibatan anggota Polres TTU dalam kegiatan ilegal logging.
"Karena sudah viral di media jadi, untuk memastikan itu, Propam Polda melakukan penyelidikan ke Polres TTU,"ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, sejumlah anggota Paminal Polda NTT telah tiba dan melakukan pemeriksaan intensif sejak Selasa, 4 Februari sampai 5 Februari 2025 hari ini.
Baca juga: LAKMAS CW NTT Sebut Kayu Sonokeling yang Dititipkan di AMP PT Naviri Dikawal 2 Orang Polisi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait menyebut, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Lakmas Cendana Wangi NTT menerima Informasi bahwa anggota Polres TTU telah berhasil menangkap peredaran dan penampungan Sonokeling di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Viktor, LAKMAS CW NTT kemudian melakukan investigasi. Dari data investigasi ini terkuak informasi bahwa, awal Bulan Januari 2025 lalu pada pagi hari, dua orang mengendarai sepeda motor mengawal sebuah dump truk masuk ke lokasi AMP PT. Naviri.
Kedua orang ini mengawal kendaraan dump truck tersebut masuk ke lokasi AMP PT.Naviri dan menurunkan sejumlah kayu sonokeling, kurang lebih berjumlah 20an batang. Setelah menurunkan batangan kayu tersebut, kedua orang ini pergi dari sana bersama-sama dengan mobil dump truk yang mengangkut kayu itu.
Viktor menuturkan, teridentifikasi kedua orang yang datang mengawal dump truk bermuatan Kayu Sonokeling di AMP PT. Naviri diduga merupakan anggota Polisi Polres TTU dengan inisial A yang bertugas di Unit Buser Polres TTU dan seorang lainnya berinisial A yang bertugas di Unit Reskrim Polres TTU.
Pada siang harinya pada hari yang sama sebuah mobil bermuatan kayu sonokeling datang ke AMP PT Naviri dan menurunkan sekitar 20an kayu sonokeling. Pada kedua kalinya tersebut, kayu ini hanya diturunkan oleh sopir dan keneknya.
"Kedua anggota Polisi Polres TTU tidak ikut. Selanjutnya selama bulan januari 2025, secara acak kurang lebih 4 (empat) kali truck bermuatan penuh kayu sonokeling yang diangkut dari arah Kota Kefamenanu, dibawa dan diturunkan di AMP PT Naviri di Desa Naiola,"ujarnya dalam rilis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 3 Februari 2025.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, saat truk yang sama datang ke AMP PT Naviri untuk menurunkan lagi Kayu Sonokeling, ada sejumlah anggota Polres TTU yang sedang memeriksa dan mengamankan kayu sonokeling yang sebelumnya telah turunkan di tempat itu .
Data investigasi Lakmas, ucap Viktor, penampungan Kayu Sonokeling itu atas permintaan salah satu anggota Polres TTU berinisial A yang bertugas pada unit Buser Polres TTU. Saat mendatangi lokasi AMP anggota tersebut menyebut kayu tersebut adalah kayu sonokeling kepunyaan Polres TTU yang dititipkan satu dua hari.
Viktor menjelaskan, Matani Kase merupakan jenis tumbuhan liar yang banyak tumbuh dalam kawasan hutan di Pulau Timor ini, dengan ratifikasi pemerintah atas HCOP (Conference of the parties) Convention On internasional Trade in Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES pada tanggal 2 Januari 2017 maka dengan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Matani Kase.atau Sonokeling menjadi salah satu tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindung.
Sonokeling yang tumbuh dan berada di dalam kawasan hutan tidak boleh ditebang dan diedarkan serta diperdagangkan. Penebangan dan pengedaran Sonokeling yang berasal dari dalam kawasan hutan negara merupakan tindak pidana dan masuk kategori kejahatan lingkungan.
Meskipun demikian kayu sonokeling yang dibudidaya pada hutan hak atau pada lahan perorangan, peredarannya harus atas izin dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA). Artinya meskipun Matani kase itu hidup di atas tanah-tanah pribadi atau pada hutan hak (bukan hutan negara) peredarannya mesti berizin.
Seiring dengan maraknya peredaran kayu sonokeling di Nusa Tenggara Timur secara masif maka, sejak tahun 2016 tercatat tidak ada Matani Kase yang dibudidayakan pada hutan hak atau perorangan maka, pada tahun 2022 Gubernur NTT melakukan Moratorium Sonokeling.
Dengan Moratorium ini Penampungan dan peredaran Sonokeling dilarang, beriringan dengan dilakukanya pemetaan potensi sonokeling pada kawasan hutan negara. Dengan demikian kegiatan penampungan, pengangkutan dan peredaran sonokeling sejak tahun 2022 sampai dengan masih berlakunya Moratorium Sonokeling di tahun 2025 ini, merupakan Tindak Pidana Lingkungan.
Ia mengatakan, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Regional Nusa Tenggara, sejak bulan April 2024 lalu tengah melakukan penyelidikan ilegal Logging Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan terduganya KMG yang diduga melakukan tindakan peredaran dan penampungan kayu sonokeling di Naen.
Kami mengimbau seluruh komponen masyarakat TTU untuk bergandengan tangan bersama menjaga kelestarian lingkungan hidup atas tanaman-tanaman khas Pulau Timor.
"Cukup sudah sekarang kita hanya bisa bercerita tentang harum cendana, yang mulai punah akibat perburuan secara brutal atas tanaman khas Timor bernilai ekonomi tinggi itu. Salah satu tanaman khas Timor yang bernilai Ekonomi tinggi dan kini menjadi perburuan para pemain kayu, adalah Dalbergia atau Sonokeling atau Atoni Meto menyebutnya dengan Matani Kase,"ungkapnya
Timor yang kering dan “tandus” ini ternyata kaya akan keanekaragaman hayatinya, sehingga seharusnya menjadi komitmen semua komponen masyarakat Kabupaten TTU untuk menyelamatkannya dari pengerusakan dan kepunahan.
"Kita mendukung penuh Kapolres TTU untuk melakukan Penegakan Hukum atas kejahatan lingkungan ini sekalipun di dalamnya diduga terlibat sejumlah anggota Kepolisian Resor TTU,"pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.